Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara

Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Ilustrasi.

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Polres Trenggalek saat ini menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh dua pengasuh pondok pesantren terhadap belasan santri.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, kasus ini bermula dari laporan empat korban yang datang bersama orang tuanya di Unit PPA Polres Trenggalek.

Baca Juga: Terseret Dugaan Kasus Penyekapan dan Pemerkosaan Pada Buzzernya, Ketua PSI Jakbar Mengundurkan Diri

"Sementara ini sudah ada empat orang yang sudah melakukan laporan resmi ke Polres Trenggalek. Kasus ini sudah masuk ranah penyidikan," katanya, Jumat (15/3/2024).

Menurutnya, saat itu keempat korban melaporkan dua orang, yang berstatus bapak-anak sekaligus pemilik pondok.

Zainul mengatakan, awalnya hanya menerima aduan dari empat santri, setelah melakukan pengembangan, jumlah korban diduga mencapai belasan.

Baca Juga: Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Kompak Cabuli Belasan Santri, Polisi Terima 4 Laporan

Kedua terlapor tersebut yaitu, M (72) selaku pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya yang menjadi pengasuh pondok tersebut.

Zainul mengungkapkan kedua terduga pelaku tersebut mengakui perbuatannya.

"Kami masih menunggu korban-korban yang lain, karena ada sekitar 12 yang teridentifikasi sebagai korban. Namun baru empat yang kami terima laporannya. Seluruh korban masih di bawah umur," imbuhnya.

Baca Juga: Bejat! Ustaz Berusia 48 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Pamekasan

Ia memperkirakan, aksi bejat yang dilakukan oleh dua ustadz cabul tersebut dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun.

Dugaan pencabulan tersebut dilakukan kepada santri yang masih menempuh pendidikan maupun sudah lulus.

Zainul menjelaskan, dalam aksi pencabulan yang dilakukan oleh bapak-anak ini, kemungkinan jumlah korban akan bertambah.

Baca Juga: Perkosa Bergilir Teman Wanita saat Mabuk, 4 Remaja di Tangerang Dijadikan Tersangka

"Ada kemungkinan jumlah korban akan bertambah," ujarnya.

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Trenggalek terus melakukan penyidikan kasus tersebut. Zainul mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan lintas sektor, termasuk tokoh agama maupun instansi terkait.

Dalam waktu dekat, lanjutnya, pihaknya akan melakukan gelar perkara di Polda Jatim untuk menetapkan kedua ustadz tersebut sebagai tersangka.

Baca Juga: Dewan Minta Polisi Sebarkan Foto 6 DPO Pemerkosa Gadis 13 Tahun Lewat Medsos

"Kami sudah kerja sama dengan stakeholder yang ada di Kabupaten Trenggalek termasuk para tokoh-tokoh agama di Trenggalek dan semuanya mendukung terkait dengan penegakan hukum ini," katanya. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswi Baru Asal Banyuwangi Diperkosa 2 Kali oleh Pemilik Kos di Bangkalan Saat Sedang Haid':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO