Berkas Perkara kasus KDRT Ferry Irawan Terhadap Venna Melinda Dikembalikan Kejati ke Polda Jatim

Berkas Perkara kasus KDRT Ferry Irawan Terhadap Venna Melinda Dikembalikan Kejati ke Polda Jatim Venna Melinda saat bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris saat menunjukkan bukti KDRT yang dilakukan Ferry Irawan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - (JPU) Kejaksaan Tinggi () mengembalikan berkas perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga () yang dilakukan terhadap istrinya, , ke penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum .

Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Fathurrohman mengatakan, dikembalikannya berkas tersebut karena tidak P21 (lengkap). Ia juga menyebut, beberapa hal yang masih perlu dilengkapi dalam berkas tersebut sebelum dibawa ke pengadilan.

Baca Juga: Melawan dengan Lempar Bondet ke Petugas, Pelaku Curanmor di Waru Ditembak Mati Jatanras Polda Jatim

" Berkasnya kita kembalikan secara rinci kekurangan apa saja, masih di penyidik," ujarnya, Kamis (2/3/2023).

Sebelumnya diberitakan, kasus yang menjerat atas tindakan kekerasan terhadap istrinya pada bulan Januari 2023 lalu di hotel Kota Kediri dilaporkan ke .

Selama pemeriksaan terhadap , Ditreskrimum menetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Karo SDM Polda Jatim Apresiasi Langkah Polres Kediri Dukung Asta Cita Program Swasembada Pangan

"Penyidik dari Ditreskrimum menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," lanjut Fathur.

Lebih lanjut, Fathur mengatakan, penyidik dalam berkasnya memuat berbagai hal, diantaranya keterangan saksi pelapor (korban), saksi fakta, ahli dan juga visum et repertum.

"Begitu berkas kita terima maka kita akan meneliti, ada waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang

Untuk meneliti berkas perkara ini, masih kata Fathur, pihaknya telah menunjuk empat (JPU). keempat inilah yang nantinya akan meneliti kelengkapan berkas, baik secara materil maupun formil.

"Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi. Bila telah lengkap (terpenuhi syarat materiil dan formil), maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti," jelasnya.

"Kami (Kejati Jatim) berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan," pungkasnya. (rus/sis)

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO