SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejari) mengembalikan berkas perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan terhadap istrinya, Venna Melinda, ke penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Fathurrohman mengatakan, dikembalikannya berkas tersebut karena tidak P21 (lengkap). Ia juga menyebut, beberapa hal yang masih perlu dilengkapi dalam berkas tersebut sebelum dibawa ke pengadilan.
Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati
" Berkasnya kita kembalikan secara rinci kekurangan apa saja, masih di penyidik," ujarnya, Kamis (2/3/2023).
Sebelumnya diberitakan, kasus yang menjerat Ferry Irawan atas tindakan kekerasan terhadap istrinya pada bulan Januari 2023 lalu di hotel Kota Kediri dilaporkan ke Polda Jatim.
Selama pemeriksaan terhadap Ferry Irawan, Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
"Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," lanjut Fathur.
Lebih lanjut, Fathur mengatakan, penyidik dalam berkasnya memuat berbagai hal, diantaranya keterangan saksi pelapor (korban), saksi fakta, ahli dan juga visum et repertum.
"Begitu berkas kita terima maka kita akan meneliti, ada waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas
Untuk meneliti berkas perkara ini, masih kata Fathur, pihaknya telah menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum (JPU). keempat JPU inilah yang nantinya akan meneliti kelengkapan berkas, baik secara materil maupun formil.
"Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi. Bila telah lengkap (terpenuhi syarat materiil dan formil), maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti," jelasnya.
"Kami (Kejati Jatim) berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan," pungkasnya. (rus/sis)
Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Keamanan saat Rakor Operasi Lilin Semeru 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News