NGAWI, BANGSAONLINE.com - Senin (1/6) kemarin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Ngawi menyegel rumah karaoke yang tidak memiliki ijin alias bodong. Rumah karaoke yang berada di daerah Dungus Karangasri kec Ngawi tersebut sebenarnya telah beroperasi sekitar 1 tahun dan pernah beberapa kali ditegur. Bahkan, bulan Januari lalu, peralatannya pernah disita oleh Satpol PP. Tetapi nampaknya hal tersebut tidak membuat mereka jera, mereka tetap saja beroperasi dan tidak mengurus ijin usahanya.
Karena bandel, Satpol PP dan Denpom militer akhirnya mendatangi lokasi rumah karaoke bodong tersebut untuk melakukan penyegelan tempat dan penyitaan peralatan setelah sebelumya pihak pengelola ditunjukkan surat penyitaan dan penyegelan.
Baca Juga: Jelang Akhir Ramadan, Satpol PP Ngawi Razia Kos
Selain tak memiliki ijin, Satpol PP terpaksa menyegel tersebut karena banyaknya laporan dari masyarakat bahwa tempat tersebut menimbulkan keresahan.
Arief Setyono, kasi Penegakan Perda menjelaskan bahwa operasi penertiban ini akan dilaksanakan berkelanjutan karena ditengarai masih banyak rumah karaoke bodong yang beroperasi. Menurut Arief Setyono, di Ngawi masih ada sekitar 8 tempat hiburan karaoke yang diduga beroperasi tanpa memiliki ijin.
"Operasi penertiban ini juga untuk kegiatan penertiban menjelang bulan ramadhan," pungkasnya. (nal/rvl)
Baca Juga: Gelar Razia di Rumah Kos, Satpol PP Ngawi Amankan 5 Pasangan Kumpul Kebo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News