Angka Perceraian Pernikahan Dini di Gresik Meningkat, ini Kata Lu'luul Musyarofah

Angka Perceraian Pernikahan Dini di Gresik Meningkat, ini Kata Lu Lu'luul Musyarofah.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Angka perceraian dari pernikahan dini di Kabupaten , terus meningkat dari tahun ke tahun. Dari data yang terhimpun dari layanan Ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama , dalam kurun waktu Januari-10 Desember 2022, angka perceraian mencapai 3.147 perkara.

Pada tahun 2022 juga, ada sebanyak 229 permohonan dispensasi nikah dini. Sehingga bila dirata-rata ada 19 kasus permohonan dispansasi pernikahan dini dalam setiap bulan.

Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya

Lu'luul Musyarofah, penyuluh di Kantor Urusan Agama (KUA) kepada BANGSAONLINE.com menyebutkan, ada tujuh faktor penyebab perceraian pada pernikahan dini. Yaitu kurang memenuhi nafkah lahir batin, pasangan yang kurang perhatian karena kecanduan game, suka berkata dan besikap kasar pada pasangan, dan salah satu pasangan pergi atau menghilang tanpa kabar.

"Faktor lain, salah satu pasangan berselingkuh, orang tua atau kerabat sering ikut campur masalah keluarga, dan saling mengumbar aib, sehingga menimbulkan sakit hati," ucap Lu'luul Musyarofah, Jumat (10/3/2023).

Dia mengungkapkan, dari tingginya angka perceraian akibat pernikahan dini, kebanyakan yang melakukan gugatan cerai adalah istri.

Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik

Saat ditanya faktor pergeseran nilai dari kepatuhan pada suami menjadi sikap pragmatisme ekonomi, dia tak menampiknya.  Lu'luul mengakui beberapa kasus perceraian terjadi karena secara ekonomi isteri lebih mapan mapan dan kemudian menuntut cerai.

Namun menurutnya, ada faktor yang lebih penting , yaitu kurang perhatian terhadap pasangan lantaran beragam hal, misalnya kesibukan seorang dalam bekerja.

"Ada candaan, semakin giat anda bekerja, maka anda semakin dekat dengan perceraian," katanya.

Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Kabel Seluler Menjuntai di Perempatan Giri Gresik Usai Diterabas Tronton

Karena itu, selaku peyuluh di KUA, dirinya selalu memberikan bimbingan perkawinan setelah pelaksanaan rafak kepada calon pengantin. Ia berharap calon pengantin memahami betul hakikat pernikahan.

Sebab, dengan pemahaman yang baik, diharapkan para calon pengantin mampu mengayuh biduk rumah tangga dengan baik agar cobaan dan masalah yang dihadapi dapat diselasaikan dengan cara yang baik dan jauh dari perceraian.

"Perkawinan harus dimaknai dengan seluruh aspek yang terdapat di dalamnya, menempuh kehidupan bersama sepanjang hidup, membina keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah," bebernya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Mitigasi Banjir Kota

"Namun realitanya, banyak perkawinan yang berakhir atau putus karena perceraian," imbuhnya.

Untuk itu, Lu'luul Musyarofah memberikan kiat-kiat agar tidak terjadi perceraian. Antara lain, suami dan istri harus berilmu. Dan jika ada perselisihan, kedua belah pihak harus menghadapinya dengan ilmu dan kasih sayang, serta saling mengingat kebaikan pasangan.

"Jika usaha ini tidak bisa dilakukan, maka salah satu pihak boleh mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama," katanya.

Baca Juga: Kawasan GKB Banjir Usai Diguyur Hujan Lebat, Kepala DCKPKP Gresik Janji Kerahkan Satgas

Namun ia mengingatkan, bahwa pengadilan agama tidak mudah memutus gugatan perceraian.

"Dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, atas putusan pengadilan," pungkasnya. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO