Ansor Jatim Pertanyakan Penanganan Korupsi di Bawaslu Jatim

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur mempertanyakan penanganan kasus korupsi dana hibah pada pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim yang menyeret dan telah ditetapkannya tersangka masing-masing Sufyanto Ketua Bawalus Jatim, Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pujiatmoko yang menjabat Komisioner Jatim dengan alasan bakal menghambat proses Pilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak.

Ansor jatim menduga ada tebang-pilih yang dilakukan oleh Polda Jatim. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Pengurus Wilayah GP. Ansor Jatim, Bidang Politik dan HAM, Khoirul Huda disela-sela menghadiri Diklat Banser di Kecamatan Sambeng, Lamongan.

Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat Ada 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024

"Salah jika Polisi tidak menahan tiga tersangka korupsi yang dilakukan dengan alasan menghambat jalannya Pemilukada," Ungkapnya.

Khoirul Huda menjelaskan bahwa seharusnya kepolisian tidak masuk angin dan tidak tebang pilih dalam penanganan Korupsi. Pihaknya meminta Polda Jatim agar melakukan tindakan seperti apa yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri saat menangkap komisioner Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kepolisian langsung menangkap salah satu anggota KPK (Bambang Widjojanto,red) yang masih aktif saat mengantar anaknya sekolah, bukankah itu juga mengganggu kerja yang diamanatkan Undang-undang sebagai pemberantas korupsi," terang mantan ketua KPU Lamongan ini.

Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic

"Ansor Jatim akan memberikan dukungan penuh pada kasus pemberantasan korupsi," imbuh mantan Ketua GP Ansor Cabang Lamongan ini.‎

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan para tersangka dalam kasus korupsi dana hibah pelaksanaan Pilgub lalu. 10 tersangka tersebut yakni Ketua Jatim Sufyanto, Sekretaris Amru, Bendahara Gatot Sugeng Widodo, komisioner Sri Sugeng Pudjiatmiko dan Andreas Pardede, serta rekanan Indriyono dan Ahmad Khusaini yang diduga merugikan negara sebesar Rp 4 miliar. (ais/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO