SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan meresmikan Balai Restorastis Justice (RJ) yang dihadiri Forkopimda se-Surabaya, Senin (13/3/2023).
Diketahui, Balai RJ merupakan gebrakan baru di dunia hukum, tentang asas keadilan dan kesederhanaan, tanpa harus semua pelaku tindak kriminal di penjara.
Baca Juga: Monumen Wani Suroboyo 1000 Knalpot Diresmikan, Kapolrestabes: Semoga Sadarkan Pengguna Knalpot Brong
Selama peresmian, Kombes Pol Akhmad Yusep mengatakan, pihaknya mengapresiasi semua pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya, yang telah mendirikan dan menyiapkan ruangan baru sebagai fasilitas RJ.
“Saya mengapresiasi kepada Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya dengan terwujudnya tempat penanganan kasus hukum yang sesuai dengan jaman sekarang, dimana kasus hukum tidak semuanya harus sampai ke rana sidang. Cara RJ ini telah terdapat dasar hukumnya, hal tersebut juga tertuang oleh keputusan Mahkama Hukum dan Peraturan Kapolri,” katanya.
Ia menyebut, dasar hukum dalam penanganan kasus kriminal melalui jalur RJ itu, tertuang dalam Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.
Baca Juga: Peringati HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolrestabes Surabaya: Momen Perkuat Kamtibmas
Menurutnya, dengan adanya RJ ini, bisa bermanfaat secara optimal, melalui percepatan proses alternatif penegakan hukum dan kepastian hukum, serta mengedepankan Win-win solution.
“Meski mempercepat proses penanganan hukum tetap bisa bermanfaat bagi semua pihak, tidak ada yang dirugikan dan diuntungkan, dari pihak korban maupun pelaku, dan juga memenuhi rasa keadilan,” tambahnya.
Kapolrestabes Surabaya yang akan menjabat sebagai Wakapolda Jatim ini juga mengaku, penanganan kasus atas dasar laporan masyarakat, masih bisa tertangani sebanyak 81%. Berdasarkan Data Tahun 2022, total Laporan Polisi (LP), 3331 laporan, namun yang sudah tertangani sebanyak 2668 LP.
Baca Juga: Jumat Curhat, Polrestabes Surabaya Bagikan 70 Sembako di Babatan Wiyung
Sedangkan, Februari 2023, jumlah LP yang masuk sebanyak 591 dan tertangani 333 LP, jadi 56% kasus kriminal sudah tertangani.
“Dengan adanya kasus kriminal yang lanjut masa penyelidikan dan kurang optimal tertangani, karena banyaknya sebab, salah satu kurangnya personil. Sehingga dengan adanya bilik RJ dipastikan kasus kriminal akan bisa tertangani,” tutupnya. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News