SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jaringan pengedar narkoba antar provinsi digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya.
Penggagalan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut dilakukan, saat hendak masuk ke Kota Surabaya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Selama menggagalkan peredaran tersebut, polisi mengamankan 1 buah tas koper warna hijau didalamnya berisi 27 bungkus kemasan teh Cina berisi narkotika jenis sabu seberat 28,275 kilogram.
Selain itu, juga ditemukan pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir dengan berat sekitar 3,777 gram.
Pelaku yang membawa koper hijau berisi narkoba itu, adalah PN (40) warga Karimun Krajan, Kota Batu.
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
Diketahui, pelaku adalah seorang kurir narkoba yang ditangkap pada Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 6.30 WIB di Stasiun Malang Kota Lama, Jalan Trunojoyo 79, Klojen, Malang.
Saat jumpa pers, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, penangkapan tersangka berawal saat personelnya menerima laporan dari beberapa sumber internal adanya pengiriman narkoba di Kota Surabaya.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
“Setelah dilakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya, Selasa (20/6/2023).
Dalam pengakuannya, PN mendapatkan barang haram tersebut setelah bertransaksi dengan seseorang di hotel di daerah Karawang, Jawa Barat, Rabu (24/5/2023).
Kemudian, pada Kamis (25/5/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, PN mendapatkan perintah dari seorang bandar untuk membawa barang tersebut ke Kota Surabaya dengan menggunakan Kereta Api.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Surabaya Diduga Tewas Overdosis
Namun, tersangka tidak turun di Stasiun Gubeng Surabaya, melainkan dirinya melanjutkan perjalanannya di Kota Malang.
“Jadi, dia (PN) tidak turun di Stasiun Gubeng namun, yang bersangkutan lanjut ke Kota Malang, ini merupakan pengiriman yang kedua kalinya,” jelas Kapolrestabes Surabaya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (rus/sis)
Baca Juga: Unit PPA Satreskrim Polrestabes Tangani Kasus Pembuangan Bayi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News