SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jaringan pengedar narkoba antar provinsi digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya.
Penggagalan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut dilakukan, saat hendak masuk ke Kota Surabaya.
Baca Juga: Sopir Mabuk, Innova Maut Seruduk Warung di Kedungdoro hingga Tewaskan 2 Orang
Selama menggagalkan peredaran tersebut, polisi mengamankan 1 buah tas koper warna hijau didalamnya berisi 27 bungkus kemasan teh Cina berisi narkotika jenis sabu seberat 28,275 kilogram.
Selain itu, juga ditemukan pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir dengan berat sekitar 3,777 gram.
Pelaku yang membawa koper hijau berisi narkoba itu, adalah PN (40) warga Karimun Krajan, Kota Batu.
Baca Juga: Wali Murid SMA Gloria 2 Datangi Polrestabes Surabaya Buntut Kericuhan yang Diduga Dilakukan Ivan Cs
Diketahui, pelaku adalah seorang kurir narkoba yang ditangkap pada Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 6.30 WIB di Stasiun Malang Kota Lama, Jalan Trunojoyo 79, Klojen, Malang.
Saat jumpa pers, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, penangkapan tersangka berawal saat personelnya menerima laporan dari beberapa sumber internal adanya pengiriman narkoba di Kota Surabaya.
Baca Juga: SMA Gloria 2 Surabaya Keluarkan Surat Dugaan Arogansi dan Intimidasi kepada Siswanya
“Setelah dilakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya, Selasa (20/6/2023).
Dalam pengakuannya, PN mendapatkan barang haram tersebut setelah bertransaksi dengan seseorang di hotel di daerah Karawang, Jawa Barat, Rabu (24/5/2023).
Kemudian, pada Kamis (25/5/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, PN mendapatkan perintah dari seorang bandar untuk membawa barang tersebut ke Kota Surabaya dengan menggunakan Kereta Api.
Baca Juga: Sebanyak 2.512 Personel Gabungan Diterjunkan untuk Pengamanan Persebaya Vs PSM di GBT
Namun, tersangka tidak turun di Stasiun Gubeng Surabaya, melainkan dirinya melanjutkan perjalanannya di Kota Malang.
“Jadi, dia (PN) tidak turun di Stasiun Gubeng namun, yang bersangkutan lanjut ke Kota Malang, ini merupakan pengiriman yang kedua kalinya,” jelas Kapolrestabes Surabaya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (rus/sis)
Baca Juga: Kenal di Instagram, Wanita di Surabaya Diperkosa dan Disodomi Pria Ngaku Bos Kuliner
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News