KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu telah menetapkan daerah pilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk pemilihan anggota DPRD untuk pemilu serentak tahun 2024. Dapil dan alokasi kursi wakil rakyat itu disosialisasikan di Kusuma Agrowisata Hotel Kota Batu, Selasa (14/3/2023).
Komisioner Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu, Erfanudin, mengatakan ada perubahan posisi pada dapil untuk pemilu 2024. Bumiaji yang sebelumnya berada di dapil 4, sekarang berada dapil 3. Sedang Junrejo yang sebelumnya berada di dapil 3, sekarang berubah menjadi dapil 4.
Baca Juga: Debat Publik Terakhir Pilwali Kota Batu Sukses Digelar, Ketua KPU: Pilihan Kini Ada di Masyarakat
"Perubahan dapil itu dari penamaan saja, sesuai arah jarum jam. Bila dapil 1 dan 2 batu digeser ke kanan, maka dapil 3 Bumiaji, sedang digeser berikutnya adalah Kecamatan Junrejo," jelasnya.
Sementara alokasi kursi untuk DPRD Kota Batu tetap 30, yang terbagi menjadi empat dapil. Yakni Kota Batu 1, Kota Batu 2, Kota Batu 3 (Kecamatan Bumiaji) dan Kota Batu 4 (Kecamatan Junrejo).
Baca Juga: Debat Publik Kedua Pilwalkot Batu, Ini Janji dari 3 Paslon soal Pendidikan
“Untuk Kota Batu 1 terdapat tujuh kursi, dengan wilayah Batu A yang terdiri dari Kelurahan Ngaglik, Songgokerto, Sumberejo, Sidomulyo, dan Pesanggarahan. Sedangkan Batu B terdapat 7 kursi yang terdiri dari Kelurahan Temas, Kelurahan Sisir, dan Oro-Oro Ombo,” kata Erfan.
Erfanudin menambahkan, untuk dapil Kota Batu 3 memiliki jumlah kursi 9 meliputi wilayah Kecamatan Bumiaji. Sedangkan Kota Batu 4 dengan 7 kursi meliputi wilayah Kecamatan Junrejo
Ia menyampaikan penataan dapil dan alokasi kursi didasarkan pada tujuh prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketataan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Baca Juga: Di Rapat Paripurna, Pj Wali Kota Batu Tekankan Sinergitas Eksekutif dan Legislatif
“Berdasarkan hasil keputusan oleh KPU RI, untuk dapil DPR RI, Kota Batu masuk dalam Jatim V meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu dengan jumlah kursi per daerah pemilihan sebanyak 8 kursi,” katanya.
Sedangkan untuk DPRD provinsi, Erfanudin menjelaskan jika Kota Batu masuk dalam Jatim 6 yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu dengan jumlah 11 kursi yang diperebutkan.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Batu, Mardiono, menjelaskan Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dalam pemilu tahun 2024 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keputusan KPU pusat dalam penentuan dapil dan alokasi kursi.
Baca Juga: Usai Dibentuk, Ketua DPRD Kota Batu Minta Komisi Langsung Bekerja Sesuai Tupoksi
“Sosialisasi ini penting untuk dilakukan, karena KPU RI sudah memutuskan terkait daerah pilihan dan jumlah kurs. Jadi kami harap semua perwakilan dari partai bisa memahami ini dengan baik sehingga tidak ada kesalahan dalam menempatkan calonnya,” pungkas Mardiono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News