KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Usai menjalani pemeriksaan berkas di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri selama hampir 1,5 jam, Ferry Irawan (FI), tersangka kasus dugaan KDRT langsung dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan.
"Jadi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana pasal 20, maka penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan lanjutan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, Kamis (16/1/2023).
Baca Juga: Banjir Banyakan Seret 3 Kendaraan, BPBD Kabupaten Kediri Siapkan Dapur Umum
Ferry Irawan bakal dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan, hingga 4 April 2023. Ia diduga telah melanggar pasal 44 dan 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Tersangka FI (saat ini) kami titipkan di Lapas Kediri. Dan, tim JPU sudah menyusun surat dakwaan. InsyaAllah, sesegera mungkin akan dilimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan," tuturnya sembari mengatakan bahwa petugas telah menyiapkan 7 jaksa gabungan yang terdiri dari 4 orang dari Kejati Jatim dan tiga orang dari Kejari Kota Kediri.
Sementara itu, Jeffry Nicolas Simatupang, Penasihat hukum Ferry Irawan, menyebut kliennya diperlakukan secara humanis dan sangat baik selama menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kota Kediri.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
"Untuk selanjutnya, Pak Ferry akan dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas Kediri). Tapi begini, selama belum ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, Pak Ferry (harus) dianggap sebagai orang yang tidak bersalah," ujarnya usai mendampingi pemeriksaan berkas tersangka kasus KDRT.
"Kami akan buktikan di dalam persidangan nanti, bagaimana fakta yang sebenarnya bahwa apa yang ada di berita selama ini mengenai Pak Ferry, tidak sepenuhnya benar," imbuhnya.
Di dalam persidangan nanti, pihaknya bakal membuka seluruh fakta dan menunggu pihak pelapor (Venna Melinda) datang di pengadilan.
Baca Juga: Pastikan Belanja Banmod Sesuai RAB, Pemkot Kediri Gelar Monev Bersama Kejaksaan
"Sekali lagi kami mau sampaikan ya, bahwa Pak Ferry akan membuka seluruh fakta. Teman-teman wartawan ingat kata-kata saya, akan ada kejutan di dalam persidangan yang akan kami siapkan. Untuk itu, kami tunggu pelapor datang di pengadilan. Pelapor harus datang ya," urai Jeffry. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News