Polisi di Pamekasan Ringkus 6 Pengedar Sabu

Polisi di Pamekasan Ringkus 6 Pengedar Sabu Para pengedar sabu saat diekspose dalam konferensi pers yang digelar Polres Pamekasan.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 114 (1) jo 112 (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup. (dim/mar)