PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan khusus (BKK) untuk desa, Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan mendesak DPMD membentuk tim pengawasan/tim pendampingan. Langkah ini sebagai uyapa preventif agar para penerima bantuan tidak tersandung masalah hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto. Politikus Golkar ini mengatakan, pendampingan kepada desa yang mendapatkan bantuan BKK sangat penting agar mereka menggunakan anggaran sesuai regulasi.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
"Pembentukan anggota tim pengawasan BKK hendaknya lebih komprehensif, dan itu tanggung jawab DPMD segara menginstruksikan kepada seluruh camat," tegasnya.
Ia mengungkapkan, tim pengawas BKK yang dibentuk tahun lalu kurang efektif lantaran personil yang terlibat hanya dari internal saja, seperti camat. Sementara untuk pihak luar yang memiliki kompetensi seperti kepolisian, kejakasaan, dan akademisi jarang dilibatkan.
"Dampaknya, desa yang minim SDM terkadang belum bisa memahami teknis pelaksanaan. Kan ada anggaran 5 persen dari pagu bantuan BKK bisa dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan dong," tambahnya.
Baca Juga: Politisi PDIP Ungkap Alasannya Pilih Pasangan MUDAH di Pilbup Pasuruan 2024
Terpisah, Lujeng Sudarto, mengingatkan alokasi anggaran BKK yang digulirkan oleh pemkab tahun 2023 relatif besar. Sementara persoalan yang muncul setiap tahun, ada saja kepala desa yang terandung hukum dalam penggunaan anggaran.
"Fakta tersebut merupakan bukti kurang seriusnya ODP terkait pengawasan. Maka kami meminta DPMD segera bentuk tim pengawasan BKK secara komprehensif. Libatkan semua unsur terkait di tingkat desa. Ada bhabinkamtimbas, babinsa, tokoh masyarakat, lembaga yang memiliki keahalian di bidangnya," jelasnya. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News