Selama ini, banyak orang membeli mobil/motor bekas sambil membiarkan kendaraan tersebut tetap atas nama pemilik lama. Pertimbangan pembeli: tidak mau membayar pajak 2 persen dari nilai kendaraan. Apalagi kalau ia/dia sudah punya 1 kendaraan. Pembelian kendaraan kedua ini membayar pajaknya 2,5 persen. Kalau itu kendaraan ketiga, bayarnya 3 persen.
Bagi penjual, motifnya sederhana: agar kendaraannya cepat laku. Ia/dia setuju saja copy KTP-nya/nyi dipinjam untuk perpanjangan STNK kelak.
Problem bagi penjual: kalau akan membeli kendaraan lagi namanya tercatat sebagai orang yang sudah punya kendaraan. Berarti harus bayar pajak setengah persen lebih besar.
Maka ditemukan cara rusuh: penjual melapor ke Samsat bahwa kendaraannya sudah dijual. Cukup menyertakan surat pernyataan ''telah menjual'' kendaraan tersebut. Disertai copy STNK dan KTP. Kalau tidak punya copy STNK cukup menyebutkan nomor di pelat kendaraan.










