JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Sejumlah importir baju bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat meminta solusi dari pemerintah terkait pelarangan impor dan penjualan baju bekas. Permintaan tersebut dilakukan setelah gudang importir baju bekas mereka digerebek Polisi pada Senin (20/3/2023) malam.
"Jadi solusinya, apakah ini (impor baju bekas) dilegalkan atau memang diberikan kuota, ada bayar pajak ke negara. Harapan kami ya cari solusi yang tebaik", ujar importir.
Baca Juga: 5 Makanan yang Bisa Redakan Pegal-pegal di Tubuh
"Kalau misal tidak bisa dilegalkan, pemerintah bisa memberikan kuota dengan pengaturan yang lebih jelas. Daripada ini masuk ke oknum-oknum yang berkeliaran di sana tidak jelas", jelasnya.
Pedagang tersebut menjelaskan bahwa apabila rantai dagang baju bekas impor diputus, tidak hanya pedagang yang akan dirugikan, tetapi juga berbagai pihak lain. Mulai dari pedagang, karyawan, pengusaha laundry, kuli, dsb.
"Kita gini jugakan masyarakat Indonesia yang mandiri. Misalkan jadi banyak pengangguran yang repot kan pemerintah lagi", tutur sang pedagang.
Baca Juga: 5 Minuman Penurun Kadar Trigliserida
Oleh karena itu, para pedagang berharap agar bisnis baju bekas impor ini bisa dilegalkan.
"Harapan kami ya, segera ada solusi. Tapi, yang paling utama adalah usaha kami dan barang bekas ini bisa dilegalkan", jelasnya.
Tindakan penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait penertiban pakaian bekas impor yang dijual bebas. Terdapat 19 kios yang digerebek di Pasar Seneng oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan Polres Jakarta Pusat.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 16 November 2024
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News