Polisi Amankan 24 Botol Miras dari Dua Penjual Miras di Kediri

Polisi Amankan 24 Botol Miras dari Dua Penjual Miras di Kediri Petugas Unit Reskrim Polsek Pagu saat menunjukkan barang bukti puluhan botol minuman keras. Foto: Ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas Unit Reskrim mengamankan sebanyak 24 botol berisi minuman keras saat melaksanakan  (pekat), Jumat (24/3/2023).

Kapolsek Pagu AKP Suharsono mengatakan miras tersebut diamankan dari G (37) warga Desa/Kecamatan Pagu dan S (62) warga , Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Gegerkan Warga Balowerti Kediri, Kakak Bunuh Adik Usai Pesta Miras

"Barang bukti yang kita amankan ada 24 botol berisi minuman keras berbagai jenis merek dari dua orang terduga menjual miras," kata Suharsono saat rilis pers.

Dari toko milik G, petugas mengamankan barang bukti 10 botol miras, perinciannya 5 botol miras jenis bintang kuntul dan 5 botol merek tomi stanly.

Sementara, di tempat S yang berkedok warung kopi, petugas menyita 14 botol minuman keras, masing-masing merek 7 bintang kuntul dan 7 baceman.

Baca Juga: Selama Juli-Agustus 2024, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap 10 Kasus dan Amankan 12 Tersangka

"Kedua terduga penjual miras saat ini (sedang) kita mintai keterangan," tutur Suharsono.

Kapolsek menambahkan, akan rutin dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Apalagi, miras menjadi salah satu penyebab dan berpotensi menciptakan tindak kriminal.

"Miras ini salah satu faktor potensi penyebab sesuatu hal yang tidak diinginkan, baik tindak kriminalitas maupun kecelakaan lalulintas," pungkas Suharsono. (uji/rev)

Baca Juga: Antisipasi dan Pengamanan Suran Agung, Polres Kediri Siagakan Personel di Perbatasan Kertosono

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO