Pemandu Lagu di Kediri Tewas Diduga Keracunan Miras, 2 Lainnya Kritis

Pemandu Lagu di Kediri Tewas Diduga Keracunan Miras, 2 Lainnya Kritis Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, saat memberi penjelasan kepada awak media. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Seorang perempuan pemandu lagu di Kota Kediri meninggal dunia pada Minggu (3/8/2025), diduga akibat keracunan minuman keras. Selain korban yang meninggal, dua perempuan lainnya turut menjadi korban, satu di antaranya masih dirawat intensif di ruang ICU RS Muhammadiyah Kota Kediri, sementara satu lainnya telah sadar.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa ketiga korban sebelumnya mengonsumsi minuman keras pada Jumat (1/8/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

“Satu korban meninggal dunia pada Minggu pagi hari. Sedangkan dua korban lainnya dibawa ke RS Muhammadiyah pada pagi harinya juga,” ujarnya kepada awak media, Minggu (3/8/2025).

Menindaklanjuti insiden tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah café yang menjadi lokasi konsumsi minuman keras. Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk dianalisis lebih lanjut.

“Kami sudah melakukan olah TKP. Barang bukti yang kami amankan di antaranya CCTV, serta sisa-sisa minuman keras yang diduga dikonsumsi oleh para korban,” kata Cipto.

Hasil pemeriksaan awal oleh tim medis menunjukkan ketiga korban diduga mengalami keracunan akibat konsumsi minuman keras. Hal ini diperkuat oleh diagnosis dokter yang menangani para korban.

“Hasil diagnosis dokter menunjukkan ketiga korban mengalami keracunan minuman keras,” ucap Cipto.

Ia menambahkan, penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya tengah menunggu hasil uji laboratorium terhadap barang bukti yang telah diamankan.

“Sampai hari ini penyelidikan masih terus kami lakukan. Barang bukti juga sedang kami uji di laboratorium untuk memastikan kandungan zat berbahaya di dalamnya,” tuturnya.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan. 

Selain itu, pelaku usaha hiburan diharapkan bertanggung jawab atas operasional dan peredaran barang yang dikonsumsi di tempat usaha mereka. (uji/mar)