PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Selama bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan gencar melakukan penertiban reklame yang tidak mengantongi izin.
Kasi Penyelidikan & Penyidikan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan, Moh. Hasanurrahman mengatakan, pihaknya menemukan ada 3 reklame yang tidak mengantongi surat izin, sehingga tertibkan.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
"Memang terdapat 3 (Tiga) pelanggaran reklame tidak berizin yang kita temukan saat melakukan penertiban, namun untuk patroli yang kami lakukan ini nihil pelanggaran," jelasnya kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (26/3/2023).
Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan penertiban selama bulan suci Ramadhan dan tidak memberikan toleransi apapun, bila ditemukan reklame yang tidak memiliki izin.
"Penertiban kali ini dilakukan di beberapa lokasi, salah satunya di Jl. Bonorogo, Jl. Raya Sumenep, Jl. Raya Sentol, Jl. Kesehatan, Jl. Gatotkoco, Jl. Trunojoyo, Jl. Raya Tlanakan, dan di Jl. Raya Nyalaran," katanya.
Baca Juga: Divonis 2 Bulan Penjara, Pemilik Restoran Putri dan King Wan's Pamekasan Ajukan Banding
Penertiban ini dilakukan, menurutnya, berdasarkan Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 5 tahun 2014, Surat Edaran No. 003/432.012/2023 tentang Penertiban Kegiatan Pada Bulan Suci Ramadhan, dan perbup Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. (dim/sis).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News