KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pangadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri menggelar sidang putusan atas gugatan pencabutan kuasa orang tua seorang ayah atas nama ZA, warga Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, terhadap dua orang putrinya sendiri.
Gugatan dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Sidang putusan pencabutan kuasa orang tua terhadap anaknya itu berlangsung di Ruang Sidang II PA Kabupaten Kediri, Senin (27/3/2023). Dalam putusanya, majelis hakim mengabulkan gugatan JPN untuk seluruhnya.
Baca Juga: Ini Hasil Pertemuan Warga yang Tuntut Garap Lahan Perhutani dengan LMDH Budi Daya Satak Kediri
Ketua Tim JPN, Bonard David Yuniarto, mengatakan majelis hakim telah mencabut kekuasaan ZA terhadap dua anak kandungnya, dan memberikan kuasa sepenuhnya kepada ibu kandung untuk mendidik dan merawat kedua orang anaknya.
Menurut Bonard, selain alasan tindak pidana yang dilakukan oleh ZA, gugatan tersebut juga mempertimbangkan perkembangan kehidupan anak. Di mana kedua anak perempuannya mengalami trauma atas kejadian yang dilakukan oleh ayah kandung mereka sendiri.
"Dinas sosial sebagai pendamping nantinya juga akan terus memantau perkembangan kedua anak perempuan dari ZA hingga menginjak usia dewasa. Trauma anak menjadi pertimbangan agar kedua anak tersebut tetap bisa berkembang secara normal," tambah pria yang juga Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri itu.
Baca Juga: Yayat Cadarajat Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kediri yang Baru
Bonard menyebut bahwa gugatan pencabutan kuasa orang tua terhadap anak ini baru pertama kali terjadi di Kediri dan dikabulkan oleh Majelis Hakim PA Kabupaten Kediri.
"Ini merupakan perkara yang pertama kali di Kediri dan ketiga kalinya di Indonesia. Sebelumnya, dua perkara yang sama terjadi di Provinsi Jambi," pungkas Bonard.
Seperti diketahui, bahwa gugatan ini dilakukan jaksa pengacara negara (JPN) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri atas tindak pidana perlindungan anak.
Baca Juga: Pernah Obesitas, Andrian Kini Terapkan Pola Hidup Sehat dan Manfaatkan Layanan JKN
ZA tega mencabuli anak kandungnya sendiri dan sudah divonis hukuman 13 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (25/8/2022) lalu.
ZA terbukti bersalah dengan pemberatan. Salah satunya, adalah korban adalah anak kandung sendiri dan tidak memaafkan perbuatan terdakwa ZA yang notabene adalah ayah kandung korban. (uji/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News