KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah seorang anggota Fraksi PKB DPRD Kota Probolinggo akan segera usai. Pasalnya, berkas pengajuan PAW yang dikirim dewan kini sudah berada di KPU.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib, Kamis (6/4/2023). "Berkasnya sekarang sudah ada di KPU. Kita tinggal menunggu balasan dari KPU," tandasnya.
Baca Juga: Syafiuddin Minta Menteri PU dan Presiden Prabowo Perhatikan Tangkis Laut di Bangkalan
Menurut dia, PAW terhadap salah seorang anggota FPKB, Machrus Ali yang meninggal dunia beberapa waktu akan segera diganti. Sedangkan nama penggantinya adalah Nur Hudana. "Partai sudah menunjuk dia sebagai pengganti antar waktu," ungkapnya.
Lalu kapan proses pelantikan PAW itu akan dilakukan? Abdul Mujib menegaskan, pelantikan PAW itu akan dilakukan secara bersamaan dengan pemberhentian terhadap almarhum. "Prosesnya nanti akan dilakukan bersamaan, karena memang aturannya begitu," katanya.
Setelah KPU membalas berkas yang diajukan oleh DPRD, maka proses pengajuannya akan langsung dikirim ke Gubernur Jawa Timur. "Baru setelah itu akan dilakukan pelantikan sekaligus pemberhentian terhadap anggota dewan sebelumnya," ungkapnya.
Baca Juga: Hadiri Kampanye Akbar Luluk-Lukman di Gresik, Cak Imin akan Sanksi Anggota DPRD yang tak Bergerak
Sekedar diketahui, kursi anggota FPKB mengalami kekosongan. Hal ini lantaran salah seorang anggota FPKB, Machrus Ali meninggal dunia beberapa waktu lalu. (ugi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News