Islam Larang Pemerintah Pungut Pajak, Kecuali Darurat

Islam Larang Pemerintah Pungut Pajak, Kecuali Darurat Oleh Dr (HC) KH. Afifuddin Muhajir, MA . Foto: M Mas'ud Adnan/bangsaonline.com

Oleh Dr (HC) KH. Afifuddin Muhajir, MA --- 

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pada dasarnya tidak boleh ada pungutan dana dari masyarakat yang dipaksakan kecuali zakat. Pungutan selain zakat harus atas dasar kerelaan pemiliknya (لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس منه).

Namun para Ulama menyepakati bolehnya ada pungutan yang dipaksakan di luar zakat ketika ada kebutuhan yang mendesak (dharurat atau hajat) di tengah - tengah masyarakat. Sementara dana zakat yang terkumpul tidak cukup untuk menutupi kebutuhan yang mendesak tersebut. Kesepakatan Ulama ini menjadi kuat dengan adanya sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :

إن في المال حقا سوى الزكاة.

Masuk dalam kategori ini adalah pungutan . Artinya, negara boleh menarik dari rakyat dengan alasan bahwa pungutan adalah hal dharuri (niscaya) yang tidak bisa dihindari untuk membiayai penyelenggaraan negara dan menjalankan roda pemerintahan. Namun, kecuali ada kebutuhan yang mendesak, ada syarat lain yang harus dipenuhi:

1. Besarnya tarif tidak lebih dari kebutuhan (ما أبيح للضرورة يقدّر بقدرها).

2. Pungutan tidak menambah sengsara bagi rakyat kecil.

3. Pajak dikelola dan dimanage dengan cara yang benar dan halal.

4. Pentasarufan dana harus tepat sasaran dan dibelanjakan dengan bijak dan adil; berbasis kemaslahatan rakyat (تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة).

Dr (HC) KH. Afifuddin Muhajir, MA, pengarang Kitab Fathu Al-Mujib Al-Qarib 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO