Oleh Dr (HC) KH. Afifuddin Muhajir, MA ---
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pada dasarnya tidak boleh ada pungutan dana dari masyarakat yang dipaksakan kecuali zakat. Pungutan selain zakat harus atas dasar kerelaan pemiliknya (لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس منه).
Baca Juga: Tak Laporkan Usahanya dan Rugikan Negara Rp2,5 Miliar, Pengusaha Bahan Kue di Kota Madiun Ditahan
Namun para Ulama menyepakati bolehnya ada pungutan yang dipaksakan di luar zakat ketika ada kebutuhan yang mendesak (dharurat atau hajat) di tengah - tengah masyarakat. Sementara dana zakat yang terkumpul tidak cukup untuk menutupi kebutuhan yang mendesak tersebut. Kesepakatan Ulama ini menjadi kuat dengan adanya sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :
إن في المال حقا سوى الزكاة.
Masuk dalam kategori ini adalah pungutan pajak. Artinya, negara boleh menarik pajak dari rakyat dengan alasan bahwa pungutan pajak adalah hal dharuri (niscaya) yang tidak bisa dihindari untuk membiayai penyelenggaraan negara dan menjalankan roda pemerintahan. Namun, kecuali ada kebutuhan yang mendesak, ada syarat lain yang harus dipenuhi:
Baca Juga: DJP Jatim II Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan
1. Besarnya tarif pajak tidak lebih dari kebutuhan (ما أبيح للضرورة يقدّر بقدرها).
2. Pungutan pajak tidak menambah sengsara bagi rakyat kecil.
3. Pajak dikelola dan dimanage dengan cara yang benar dan halal.
Baca Juga: Buka 10 Meja, Baznas Jatim Terima Zakat Kolektif Pj Gubernur, Pj Sekdaprov, dan Kepala OPD
4. Pentasarufan dana pajak harus tepat sasaran dan dibelanjakan dengan bijak dan adil; berbasis kemaslahatan rakyat (تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة).
Dr (HC) KH. Afifuddin Muhajir, MA, pengarang Kitab Fathu Al-Mujib Al-Qarib
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News