BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Umum Partai Demokrat, Agur Harimurti Yudhoyono (AHY), menanggapi pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Mahkamah Agung (MA), yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.
Saat Safari Ramadhan di Bangkalan, AHY mengungkapkan bahwa upaya mengambil alih partai di masa kepemimpinannya bukan kali pertamanya. Sebab, sudah ada 16 kali gugatan yang dilayangkan pihak KSP Moeldoko, namun 16 kali pula dimenangkannya.
Baca Juga: Di Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tidak Pidana Pertanahan 2024, AHY: Kita Tidak Tebang Pilih
"Telah 16 kalo kami menerimanya gugatan di berbagai jenjang pengadilan, namun selama 16 kali juga kami menang, skronya 16 kosong. Artinya, tidak ada celah secara hukum," ujarnya, Kamis (13/4/2023).
Menurut dia, gugatan yang muncul kali ini, sebetulnya tidak perlu membuat pengurus dan seluruh kader Demokrat. Sebab, tidak ada fakta-fakta baru yang muncul dalam gugatan, yang bisa merubah ketetapan dari pengadilan.
Kendati demikian, putra pertama Presiden Indonesia ke-6 itu menyadari gugatan yang dilayangkan bukan semata karena hukum, tetapi juga kental dengan persoalan politik.
Baca Juga: Pemilih PDIP dan Demokrat di Jombang Terbelah, Dukung Warsubi-Salman pada Pilkada 2024
"Ini bukan masalah hukum, jauh dari persoalan hukum, ini masalah politik. Oleh karena itu, kami juga hadapi dengan langkah politik. Jika ini terus dibiarkan, seolah-olah tidak diketahui oleh publik, padahal kita tahu kalau banyak ruang gelap yang bisa saja terjadi dalam prosesnya," paparnya.
AHY menyebut, yang perlu di waspadai yakni adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu, guna melemahkan Demokrat sebagai partai Oposisi dan mencegah terbentuknya koalisi perubahan.
"Bisa saja ada intervensi dari pihak tertentu, untuk melemahkan Demokrat sebagai oposisi serta untuk menghalang-halangi terbentuknya koalisi perubahan, karena diketahui di masa kepemimpinan saya serius membentuk koalisi perubahan," pungkasnya. (fat/uzi/mar)
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News