KEDIRI, BANGSAONLINE.com - BPJS Ketenagakerjaan Kediri bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan sosialisasi terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pelaku UMKM, Sabtu (15/4/2023).
Nurhadi, Anggota Komisi IX DPR RI, yang menjadi mitra kerja BPOM, hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa negara wajib memberikan jaminan kepada warga Indonesia, khususnya para pekerja agar aman dan nyaman dalam bekerja.
Baca Juga: Bupati Kediri Dirikan Rumah Kemasan untuk Pelaku UMKM
"Sehingga para pekerja tidak gamang dan cemas menjalankan pekerjaannya," ujarnya.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin, menjelaskan para pelaku UMKM termasuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah (BPU) dengan iuran hanya Rp16.800. Namun, mereka mendapatkan 2 program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
"Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya tindakan medis akan ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan. Apabila pekerja meninggal biasa, alih warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dan beasiswa untuk 2 orang anak dari jenjang TK sampai kuliah maksimal Rp174 juta dengan masa iuran minimal 3 tahun," jelasnya
Baca Juga: Debat Publik Terakhir KPU Kediri Sukses, Dhito Kenakan Sepatu Produk UMKM
Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan secara simbolis manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada alih waris sebesar Rp323.397.462.
"Kami mengimbau kepada para pekerja khususnya di Wilayah Kediri agar memastikan dirinya sudah terdaftar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Harno. (uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News