BPJS Ketenagakerjaan Kediri Sosialisasikan Perlindungan Jaminan Sosial kepada Pelaku UMKM

BPJS Ketenagakerjaan Kediri Sosialisasikan Perlindungan Jaminan Sosial kepada Pelaku UMKM Sosialisasi sekaligus penyerahan manfaat jaminan sosial kepada ahli waris.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - BPJS Ketenagakerjaan Kediri bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan sosialisasi terkait ketenagakerjaan kepada pelaku UMKM, Sabtu (15/4/2023).

Nurhadi, Anggota Komisi IX DPR RI, yang menjadi mitra kerja BPOM, hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa negara wajib memberikan jaminan kepada warga Indonesia, khususnya para pekerja agar aman dan nyaman dalam bekerja.

"Sehingga para pekerja tidak gamang dan cemas menjalankan pekerjaannya," ujarnya.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin, menjelaskan para pelaku UMKM termasuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah (BPU) dengan iuran hanya Rp16.800. Namun, mereka mendapatkan 2 program ketenagakerjaan, yaitu (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

"Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya tindakan medis akan ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan. Apabila pekerja meninggal biasa, alih warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dan beasiswa untuk 2 orang anak dari jenjang TK sampai kuliah maksimal Rp174 juta dengan masa iuran minimal 3 tahun," jelasnya

Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan secara simbolis manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada alih waris sebesar Rp323.397.462.

"Kami mengimbau kepada para pekerja khususnya di Wilayah Kediri agar memastikan dirinya sudah terdaftar ketenagakerjaan," ujar Harno. (uzi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO