
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menghadirkan inovasi layanan bernama BPJS Siap Membantu (Satu) yang kini telah hadir di berbagai rumah sakit.
Kehadiran petugas BPJS Satu di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) menjadi jawaban atas kebutuhan peserta JKN yang membutuhkan informasi secara langsung, terutama saat menghadapi situasi darurat seperti rawat inap.
Petugas BPJS Satu bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan selama proses layanan di rumah sakit berlangsung. Dengan mengenakan rompi hijau bertuliskan BPJS Satu, mereka mejadi lebih mudah dikenali oleh peserta JKN.
Arya Yuniar (24), salah satu petugas BPJS Satu, menyampaikan bahwa kehadiran program ini bertujuan untuk memastikan layanan yang diterima peserta JKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, petugas BPJS Satu juga berperan sebagai jembatan informasi antara peserta dan pihak rumah sakit agar proses layanan berjalan lebih lancar.
“Kami petugas BPJS Satu hadir agar peserta JKN tidak merasa khawatir ketika menemui kendala di rumah sakit, karena masih banyak yang bingung dalam proses administrasi rawat inap, terutama saat terkena denda layanan. Kami memberikan informasi secara langsung agar peserta memahami hak dan kewajibannya, termasuk menjelaskan secara rinci mengenai denda layanan akibat keterlambatan pembayaran iuran,” papar Arya, Jumat (4/7/2025).
Arya menjelaskan bahwa salah satu permasalahan yang masih sering dialami oleh peserta JKN adalah dikenakannya denda layanan akibat keterlambatan pembayaran iuran, khususnya ketika status kepesertaan baru diaktifkan kembali. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta JKN yang menunggak iuran dan kemudian mengaktifkan kembali kepesertaannya akan dikenakan denda layanan apabila menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah statusnya kembali aktif.
Menurut Arya, masih ada peserta JKN yang belum mengetahui ketentuan ini, sehingga peserta panik saat mendapatkan notifikasi terkait denda layanan. Jadi, apabila peserta memiliki riwayat tunggakan iuran lalu mengaktifkan kembali status kepesertaannya, maka dalam waktu 45 hari sejak status aktif, peserta tersebut akan dikenakan denda layanan jika menjalani rawat inap.
“Denda tersebut sebesar 5% dari tarif paket INA-CBGs sesuai diagnosis awal, dikalikan jumlah bulan tertunggak dengan batas maksimal 12 bulan, dan besaran denda paling tinggi mencapai Rp20 juta” jelas Arya.
Arya menambahkan bahwa selain memberikan informasi terkait denda layanan, petugas BPJS Satu juga banyak menangani keluhan peserta lainnya, seperti permasalahan rujukan yang tidak sesuai, status kepesertaan yang tidak aktif, hingga ketidaksesuaian data peserta dalam sistem. Semua keluhan tersebut ditangani secara langsung agar peserta tidak mengalami hambatan saat mengakses layanan kesehatan.
“Kami secara aktif membantu peserta JKN menyelesaikan berbagai kendala yang mereka alami. Peserta juga dapat menghubungi kami melalui nomor kontak WhatsApp yang tercantum di poster BPJS Satu yang tersedia di berbagai titik strategis rumah sakit. Tidak hanya itu, kami juga rutin melakukan kunjungan ke ruang rawat inap untuk memastikan peserta JKN mendapatkan layanan sesuai prosedur yang berlaku,” tambah Arya.
Arya juga mengimbau peserta JKN untuk membayar iuran tepat waktu agar tidak terkena denda layanan. Apalagi sekarang pembayaran semakin mudah dengan hadirnya berbagai kanal pembayaran untuk mencegah peserta terkena denda layanan serta memastikan mereka tetap memperoleh manfaat layanan kesehatan secara optimal.
“Peserta JKN sebaiknya rutin memantau status kepesertaannya melalui aplikasi Mobile JKN dan tidak menunda pembayaran iuran. Apalagi sekarang pembayarannya bisa dilakukan dengan mudah lewat berbagai kanal seperti mobile banking, e-commerce, hingga autodebit. Dengan banyaknya pilihan tersebut, tidak ada lagi alasan untuk lalai dalam memenuhi kewajiban” tutup Arya. (uji/msn)