Arya Yuniar, salah satu petugas BPJS Satu (Ist)
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menghadirkan inovasi layanan bernama BPJS Siap Membantu (Satu) yang kini telah hadir di berbagai rumah sakit.
Kehadiran petugas BPJS Satu di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) menjadi jawaban atas kebutuhan peserta JKN yang membutuhkan informasi secara langsung, terutama saat menghadapi situasi darurat seperti rawat inap.
BACA JUGA:
- Gandeng Dinsos-Dinkes, BPJS Kesehatan Kediri Sosialisasikan Cara Cek Status dan Reaktivasi PBI
- BPJS Kesehatan Kediri Gandeng Komisi IX DPR RI Edukasi Peserta PBI yang Nonaktif
- Cukup Melalui Pandawa, Nonaktifkan Peserta JKN yang Meninggal Jadi Lebih Mudah dan Cepat
- Rutin Bayar Iuran JKN, Agung Mengaku Sangat Terbantu Ketika Membutuhkan Layanan Kesehatan
Petugas BPJS Satu bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan selama proses layanan di rumah sakit berlangsung. Dengan mengenakan rompi hijau bertuliskan BPJS Satu, mereka mejadi lebih mudah dikenali oleh peserta JKN.
Arya Yuniar (24), salah satu petugas BPJS Satu, menyampaikan bahwa kehadiran program ini bertujuan untuk memastikan layanan yang diterima peserta JKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, petugas BPJS Satu juga berperan sebagai jembatan informasi antara peserta dan pihak rumah sakit agar proses layanan berjalan lebih lancar.
“Kami petugas BPJS Satu hadir agar peserta JKN tidak merasa khawatir ketika menemui kendala di rumah sakit, karena masih banyak yang bingung dalam proses administrasi rawat inap, terutama saat terkena denda layanan. Kami memberikan informasi secara langsung agar peserta memahami hak dan kewajibannya, termasuk menjelaskan secara rinci mengenai denda layanan akibat keterlambatan pembayaran iuran,” papar Arya, Jumat (4/7/2025).
Arya menjelaskan bahwa salah satu permasalahan yang masih sering dialami oleh peserta JKN adalah dikenakannya denda layanan akibat keterlambatan pembayaran iuran, khususnya ketika status kepesertaan baru diaktifkan kembali. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta JKN yang menunggak iuran dan kemudian mengaktifkan kembali kepesertaannya akan dikenakan denda layanan apabila menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah statusnya kembali aktif.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




