PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan secara khusus mengundang para parpol peserta pemilu pada Senin (17/04) petang kemarin. Kegiatan tersebut bertujuan menyampaikan tahapan pendaftaran caleg di pemilu 2024 nanti.
Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada seluruh peserta pemilu.
Baca Juga: KPU Kabupaten Pasuruan Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak
Fatimatuz Zahro, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan saat dikonfirmasi BANGSAONLINE melalui selulernya mengatakan, sosialisasi ini bertujuan menyampaikan informasi waktu dan tanggal tahapan pendaftaran caleg.
"Untuk pendaftaran caleg dimulai pada tanggal 1-14 Mei nanti. Juga kita menyosialisasikan PKPU No. 3 yang saat ini dalam tahap harmonisasi di tingkat pusat," jelasnya
Zahro menambahkan, rancangan peraturan KPU tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat (DPR), dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sudah memasuki tahap akhir.
Baca Juga: Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada, Ketua KPU Pasuruan: Kita Fokuskan di 8 Kecamatan
Dari hasil bimtek kepada seluruh KPU daerah, regulasi tersebut ditargetkan bisa terbit dalam satu hingga dua hari ke depan, sehingga bisa segera disosialisasikan kepada partai politik (parpol) peserta pemilu.
Di sisi lain, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan nama mereka di DPS yang sudah dipasang di tiap desa. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka sudah terdaftar sebagai pemilih.
"kalau memang namanya tidak tercatat segera melapor ke PPS dan PPK," pungkasnya. (bib/par/rev)
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News