GRESIK, BANGSAONLINE.com - PT Smelting memperoleh sertifikat Proper Hijau periode 2021-2022 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penyerahan itu dilakukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jatim, Jempin Marbun, kepada Presiden Direktur PT Smelting, Hideya Sato.
Dengan perolehan tersebut, PT Smelting pun dapat membuktikan komitmennya sebagai perusahaan peleburan yang sangat peduli pada lingkungan. Selain itu, PT Smelting juga dapat melakukan efisiensi biaya akibat program-program proper yang dilakukan seperti efisiensi energi dan air, pemanfaatan dan pengolahan limbah non B3 dan B3, pengurangan pencemaran kelingkungan, program CSR, dan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Penghargaan ini merupakan pengakuan dan apresiasi yang diberikan KLHK pada PT Smelting.
“Kembalinya PTS mendapatkan predikat hijau merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan besar. Saya berharap agar kita semua mempertahankan peringkat seperti ini di tahun-tahun mendatang," kata Hideya, Selasa (18/4/2023).
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkomitmen melakukan upaya efisiensi energi dan air, pengurangan emisi dan effluent water, pengolahan, dan pemanfaatan LB3 dan non-LB3, pembuatan program-program CSR yang berkelanjutan.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
"Sehingga dapat mengangkat kehidupan masyarakat yang mendapatkan CSR, serta terus melakukan usaha peningkatan keanekaragaman hayati baik untuk flora maupun fauna," tuturnya.
Sementara itu, Kepala DLH Jatim, Jempin Marbun, menyampaikan proper merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Proper juga merupakan perwujudan transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
"Penerapan instrumen ini merupakan upaya Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk menerapkan sebagian dari prinsip-prinsip good governance transparansi, berkeadilan, akuntabel, dan pelibatan masyarakat) dalam pengelolaan lingkungan," tutur Jempin.
Pada penilaian proper tahun 2022, perusahaan di Jawa Timur yang mendapat kategori Proper Emas ada 4 perusahaan, kategori Proper Hijau 17, biru 195, merah 69
"Bila melihat dari penilaian proper sebelumnya, ada peningkatan tahun ini," tutupnya.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Proper adalah program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Penilaiannya dilakukan oleh KLHK. Peringkat hijau merupakan peringkat tertinggi kedua setelah emas. Proper merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan.
Hal ini sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Proper juga merupakan perwujudan transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News