Dokumen Persyaratan Fisik Bacaleg Wajib Diserahkan ke KPU

Dokumen Persyaratan Fisik Bacaleg Wajib Diserahkan ke KPU Fatimatuz Zahro, Komisioner KPU Bidang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mengumumkan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang dibuka tanggal 1-14 Mei 2023. Untuk waktu pendaftaran dilakukan pada jam kerja, pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat.

Fatimatuz Zahro, Komisioner KPU Bidang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, menjelaskan bahwa tahapan pendafataran bacaleg ini sudah disosialisasikan kepada partai politik peserta pemilu beberapa waktu yang lalu di kantor .

Baca Juga: KPU Kabupaten Pasuruan Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak

Menurutnya, bakal caleg yang mendaftar harus mengirimkan data dan dokumen persyaratan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (silon) sesuai dengan ketentuan yang disampaikan oleh KPU pusat.

Tak hanya itu saja, mereka juga harus menyiapkan dokumen pengajuan pencalonan yang terdiri atas surat pengajuan menggunakan formulir model B-pengajuan partai politik dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung ke KPU.

"Surat pengajuan bacalon dan daftar bacalon selain diupload di silon harus diserahkan fisik ke KPU. Sedangkan dokumen persyaratan administrasi bacalon diuplod di Silon," jelas Fatimah.

Baca Juga: Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada, Ketua KPU Pasuruan: Kita Fokuskan di 8 Kecamatan

Pengajuan para bacalon baru bisa dilakukan oleh parpol di tingkat kabupaten setelah mereka mendapat persetujuan dari partai politik tingkat pusat.

Fatimah berharap tahapan pendaftaran bisa berjalan dengan lancar, dan semua berkas persyaratan bisa dipenuhi oleh bacaleg. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO