SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - AEH (52), tega melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun di tempat kosnya di kawasan Bungurasih, Waru, Sidoarjo.
Korban mengalami pencabulan yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri sebanyak 25 kali sejak Februari 2019 lalu.
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
Tindakan bejat itu, berulang hingga terakhir pada 5 Februari 2023 (saat korban berusia 14 tahun).
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pencabulan tersebut pertama dilakukan pada Februari 2019 saat korban saat itu sedang tidur. Pelaku memeluk korban dan mengajak korban untuk disetubuhi, namun korban menolak.
Kemudian, masih Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, pelaku memukul korban dengan menggunakan rantai pintu hingga mengenai kepala korban. Sehingga, korban mengalami pusing dan ketakutan, hingga akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban.
Baca Juga: Pelajar di Sidoarjo Diculik dan Jadi Korban Pencabulan OTK
Selain itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya ke orang lain, dengan ancaman akan dipukul kembali. Kemudian, pelaku kembali memaksa korban, untuk disetubuhi kedua kalinya dengan cara yang sama.
“Terakhir kali perbuatan cabul dilakukan pelaku pada 5 Februari 2023 juga di tempat kosnya. Tindakan disertai dengan kekerasan memukul korban menggunakan tangan,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (3/5/2023) kepada awak media.
Peristiwa itu terungkap, saat korban kabur dari tempat kosnya pada 11 Februari 2023, dan bertemu dengan perangkat desa setempat. Kemudian, korban menceritakan kejadian bejat yang dilakukan bapak kandungnya itu.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Tangkap Pria yang Cabuli Bocah 7 Tahun di Sedati
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pelaku berhasil ditangkap pada 3 Maret 2023 di Waru, Sidoarjo.
“Motif pelaku tega menyetubuhi anak kandungnya karena dorongan nafsu birahi. Akibat ditinggal istrinya meninggal dunia sejak 2019,” lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Akibatnya, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara, karena melakukan tindak kekerasan guna memaksa anak melakukan persetubuhan atau pencabulan. (cat/sis)
Baca Juga: Polsek Sukodono Tangkap Pria yang Aniaya Mantan Pacar hingga Babak Belur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News