SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mahdiy di Buduran, Hidayatullah Fuad Basyaiban divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus pencabulan terhadap santriwatinya di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Bambang Trenggono.
BACA JUGA:
- Bobol Rumah di Gedangan, Pria Asal Sukodono Ditangkap Resmob Polresta Sidoarjo
- Kejari Sidoarjo Diminta Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Penggelapan
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Bambang Trenggono menyatakan, Hidayatullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pencabulan terhadap salah satu santriwatinya.
"Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama 3 Tahun serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara," kata majelis hakim, Rabu, (8/1/2025).
Dalam amar putusannya, hal yang memberatkan bagi terdakwa Hidayatullah yakni korban pencabulan anak di bawah umur. Dalam persidangan terungkap modus terdakwa mencabuli korbannya.
Menurut majelis hakim, pada 22 Desember 2023, Hidayatullah mengajak korbannya untuk melakukan pemijatan terhadapnya. Korban diiming-imingi uang Rp 50 ribu jika mau memijatnya.
Kemudian, aksi tersebut berlanjut pada pukul 19.00WIB , saat itu terdakwa mengajak korbannya menuju ke lantai dua untuk memijatnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





