SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mahdiy di Buduran, Hidayatullah Fuad Basyaiban divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus pencabulan terhadap santriwatinya di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Bambang Trenggono.
Baca Juga: Viral Seorang Maling Gasak 3 Tong Sampah di Sidoarjo Resahkan Warga Sedati
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Bambang Trenggono menyatakan, Hidayatullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pencabulan terhadap salah satu santriwatinya.
"Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama 3 Tahun serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara," kata majelis hakim, Rabu, (8/1/2025).
Dalam amar putusannya, hal yang memberatkan bagi terdakwa Hidayatullah yakni korban pencabulan anak di bawah umur. Dalam persidangan terungkap modus terdakwa mencabuli korbannya.
Baca Juga: Perumda Delta Tirta Sidoarjo Komitemn Sediakan Air Berkualitas, Inilah Ragam Upaya yang Dilakukan
Menurut majelis hakim, pada 22 Desember 2023, Hidayatullah mengajak korbannya untuk melakukan pemijatan terhadapnya. Korban diiming-imingi uang Rp 50 ribu jika mau memijatnya.
Kemudian, aksi tersebut berlanjut pada pukul 19.00WIB , saat itu terdakwa mengajak korbannya menuju ke lantai dua untuk memijatnya.
Nah, kebetulan saat itu santri dan santriwati lainnya sedang berada di lantai satu untuk belajar.
Baca Juga: Bawaslu Sidoarjo Luncurkan Buku Tentang Kisah Kinerja Pengawasan Pemilu 2024
Pasca melakukan pemijatan, masih kata majelis hakim, terdakwa mencium leher hingga pipi korban. Aksi tersebut dipergoki oleh santri lainnya, setelah itu terdakwa menjelaskan kepada santri tersebut bahwa yang dilihatnya bukan seperti apa yang ada dipikirannya.
Setelah mendapat perlakuan tersebut, korban diancam oleh terdakwa agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Jika sampai melaporkan, terdakwa akan mengadukan ke orang tuanya jika korban berkelakuan nakal selama di ponpes.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2025, Polisi Razia Balap Liar di Bypass Balongbendo Sidoarjo
Lebih lanjut, korban tetap melaporkan jika mengalami kejadian tersebut kepada orang tuanya pada 19 Januari 2024. Kemudian, orang tua korban melaporkannya ke Polresta Sidoarjo.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seksual terhadap tubuh korban, dengan maksut merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitasnya," tutupnya. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News