SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Terdakwa Ali Machfud, divonis hukuman 7 tahun 6 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (23/1/2025).
Oknum guru SMPN di Sidoarjo itu terbukti melakukan perbuatan cabul kepada siswinya yang berusia 14 tahun.
BACA JUGA:
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
Usai pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Sidoarjo, keluarga terdakwa terutama istrinya tak bisa menahan isak tangis. Terdakwa nampak tertunduk lesu.
Sementara orang tua terdakwa tak mampu menahan rindu dengan memeluk erat terdakwa.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahid yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Yuli Effendi menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan cabul. Terdakwa divonis 7 tahun 6 bulan dengan denda Rp 5 miliar, subsider tiga bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas majelis hakim, Kamis (23/1).
Dalam amar putusannya, hal yang meringankan bagi terdakwa tidak pernah dipidana penjara.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




