BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus korupsi Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron yang digelar PN Tipikor Surabaya terus mengungkap fakta baru.
Dalam sidang yang digelar Selasa (2/5/2023) lalu, Tim Jaksa Penuntut Umum Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Kepala Dinas Perdagagan (Disdag) Roosli Soelihanjono.
Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan
Dalam kesaksiannya, Roosli mengungkapkan bahwa Bupati Bangkalan Nonaktif R. Abdul Latif Amin Imron tidak hanya menerima uang gratifikasi dari lelang jabatan, ia juga menerima fee proyek rata-rata 10 persen dari pagu anggaran.
Nonok sapan akrab Kepala Disdag Bangkalan, menyebut bahwa permintaan fee proyek itu diinstruksikan melalui Sodik sebagai perpanjangan Ra Latif, sapaan Bupati Bangkalan.
"Bupati meminta untuk menghubungi Sodik. Yang menentukan fee bupati, dan (uang) fee masuk bupati, (fee-nya) 10 persen semua proyek," ungkap Roosli, Selasa (2/5/2023).
Baca Juga: Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar
Menurut Roosli, Sodik-lah yang menentukan pemenang lelang. Pernyataan itu sekaligus membenarkan petikan hasil BAP JPU KPK.
Kepala disdag lalu menyontohkan fee revitalisasi Pasar Tanah Merah dengan pagu anggaran Rp5 miliar. Dari proyek tersebut, bupati menerima fee sebesar Rp500 juta.
JPU kemudian menunjukkan rekapitulasi proyek di layar monitor, dan kepala disdag membenarkan hal itu.
Baca Juga: KPK Dikabarkan Geledah Rumah Politikus di Bangkalan
"Bahwa proyek fisik di dinas perdagangan tahun 2021, baik lelang atau penunjukan langsung adalah sebesar Rp5 miliar, sehingga alokasi 10% untuk Saudara Abdul Latif Amin Imron adalah sebesar Rp500 juta," ungkap JPU.
Selain fee dari proyek Pasar Tanah Merah, Ra Latif diduga juga mendapatkan fee dari revitalisasi Pasar Torjan Rp50 juta dari pagu Rp500 juta.
Sementara saat hakim menanyakan penunjukkan Sodik sebagai tangan kanan bupati, Roosli mengaku tidak tahu.
Baca Juga: BPK Jatim Temukan 6 OPD Bangkalan Lakukan Peyimpangan Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana
Hasil pantauan wartawan BANGSAONLINE.com di Ruang Sidang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya, dari tujuh penasihat hukum, tidak banyak yang mendalami terkait fee proyek. Mereka lebih banyak menanyakan atau mengonfirmasi terkait lelang jabatan serta dana dana mutasi dan promosi jabatan bagi PNS eselon 3 dan 4.
Menariknya, saat JPU mencecar kepala disdag soal fee proyek, nama Sodik disebut kurang lebih sebanyak 55 kali. Baik oleh JPU maupun saksi Roosli. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News