PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sejak dibuka mulai tanggal 1 Mei 2023, belum ada parpol peserta pemilu 2024 di Kabupaten Pasuruan yang mendaftarkan bacalegnya (bakal calon legislatif). Mereka baru mendatangi kantor KPU untuk konsultasi terkait kelengkapan berkas.
Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis dan Pemilihan, Fatimatus Zahro, membenarkan belum ada parpol yang mendaftarkan bacaleg hingga Rabu (3/5/2023) kemarin.
Baca Juga: Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada, Ketua KPU Pasuruan: Kita Fokuskan di 8 Kecamatan
"Rata-rata informasi dari teman-teman parpol yang kita hubungi, mereka baru melengkapi berkas calon. Karena yang banyak kan berkas calon, ada berkas yang harus diupload dan ada yang berkas fisiknya diserahkan ke KPU," jelasnya, Kamis (4/5/2023).
Dalam pendaftaran bacaleg tahun 2024 ini, memang ada tambahan berkas yang harus dilampirkan, yakni persetujuan bakal calon oleh DPP.
"Kalau tahun sebelumnya memang tidak disyaratkan, tapi tahun ini ada persetujuan dari pengurus DPP parpol," ujar perempuan yang akrab disapa Zahro tersebut.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
Meski demikian, ia mengatakan sudah ada dua parpol yang mengonfirmasi akan mendaftarkan bacalegnya, yakni Partai Nasdem dan PKS yang kemungkinan melakukan pendaftaran di serentak di seluruh Indonesia.
"Sementara sisanya masih belum ada konfirmasi," ucap Zahro.
Ditanya adanya mobilisasi massa pendukung ataupun simpatisan parpol saat pendaftaran bacaleg ke KPU, Zahro menyatakan tidak ada aturan yang melarang hal tersebut.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan Pantau Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024
"Hanya saja yang yang bisa masuk ke ruang seremonial pendaftaran dibatasi maksimal 16 orang saja," pungkasnya. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News