
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang wanita bernama Irawati (30) warga Gumuk Porong, Sukomanunggal, Surabaya, mengadukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Surabaya, terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh developer dan pengembang Perumahan Surya Jumputrejo Regency, Desa Jumputrejo, Sukodono, Sidoarjo, milik PT Surya Mitra Prasasti.
Pengaduan yang disampaikan oleh ibu satu anak ini, terkait penolakan (rejek) sepihak yang dilakukan oleh pengembang perumahan Surya Jumput Regency, pada Desember 2022 lalu.Irawati telah melakukan pembayaran terhadap, PT Surya Mitra Prasasti sebanyak Rp50,5 juta.
Saat ditemui media, ia menjelaskan total pembayaran Rp50,5 juta secara rinci diperuntukan pembayaran untuk Uang Tanda Jadi (UTJ) senilai Rp10 juta. Uang muka (DP) sebesar Rp36.723.250 yang sudah terbayar secara angsur selama 5 bulan dan uang pelicin Rp4,5 juta.
Irawati juga mengatakan, bahwa dirinya mengajukan KPR unit Lavender senilai Rp882.722.000. Selama pengajuan, dijelaskan dalam Surat Pemesanan Tanah Bangunan (SPTB) yang dikeluarkan oleh PT Surya Mitra Prsasti, pihak konsumen wajib melakukan pembayaran UTJ dan DP.
“Saya telah melakukan pembayaran uang tanda jadi 10 juta dan dilanjutkan pembayaran uang muka sebanyak 36 jutaan yang telah saya angsur selama 5 bulan, namun setelah lunas kenapa ada kendala dan diminta lagi uang pelicin agar pengajuan KPR disetujui,” ujarnya, Rabu (3/5/2023).
Menurutnya, pembayaran UTJ awal dilakukan pada Januari 2022, kemudian dilanjutkan angsuran uang muka DP senilai Rp7,2 juta perbulan selama lima bulan yang dilakukan sejak Februari hingga Juni 2022.
“Entah kenapa setelah angsuran Uang Muka lunas tiba tiba pihak PT Surya Mitra Prasasti melakukan rijek atas pesanan KPR yang saya ajukan. Dan yang membuat saya geram total Rp. 50,5 juta uang saya hanya dikembalikan senilai Rp. 16 juta yang lainya kemana? Seharusnya bila tidak disetujui mulai awal saat melakukan pembayaran UTJ,” tambah Irawati.
Irawati menjelaskan, beberapa alasan yang diutarakan oleh pengembang dan developer Perumahan Surya Jumputrejo Regency, tentang penyebab adanya rejek dan uang tidak kembali juga diutarakan oleh Irawati.
“Mereka berdalih bahwa saya punya beberapa tanggungan Finansial (hutang) yang belum terbayar, meski saya punya tanggungan lain tapi saya kan mampu membayar. Dan bila saya tidak disetujui kenapa tidak mulai awal. Tapi setelah sudah membayar ini dan itu lah kok di tolak, lalu uang yang sudah terbayar DP gak bisa kembali semua,” tutupnya. (rus/sis)