
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menetapkan satu dari tiga pelaku penipuan pinjaman online (Pinjol) yang menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Benowo sebagai tersangka.
Tersangka adalah Bramasta Ariza Riyaldi (37), warga Jalan Kemalten 37/7, yang diduga menjadi otak dalam kasus penipuan bermodus permodalan ini. Korbannya mencapai puluhan pelaku UMKM yang berharap mendapatkan bantuan pinjaman.
Sebelumnya, puluhan warga Sememi dan Benowo melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan STTLPM/22/I/2025/SPKKT/POLRESTABES SURABAYA. Selain Bramasta, korban juga melaporkan dua rekan tersangka, yakni Rengga Pramadika Akbar dan Joko.
Mereka sempat mengumpulkan pelaku UMKM di halaman Kantor Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo. Dalam kegiatan itu, Bramasta mengaku sebagai orang kepercayaan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Sedangkan Rengga disebut sebagai anak Kepala Lurah Sememi, sekaligus pegawai Dinas Perhubungan Surabaya. Keduanya menjanjikan pelaku UMKM akses mudah terhadap pinjaman online.
Dalam skema penipuan tersebut, Bramasta berperan sebagai pengelola akun Pinjol milik para korban, lalu Rengga dan Joko bertugas merekrut pelaku UMKM yang berminat mengajukan pinjaman.
Namun, setelah waktu berlalu, korban tidak kunjung menerima dana yang dijanjikan, meskipun aplikasi mereka menunjukkan bahwa pinjaman telah cair dan dana telah ditarik.
Kerugian akibat pinjaman yang dicairkan dan diduga digelapkan bervariasi, mulai dari Rp2-10 juta per korban. Merasa tertipu, puluhan pelaku UMKM pun melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Menanggapi laporan tersebut, Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Bobby W.W. Elsam, membenarkan penetapan Bramasta sebagai tersangka.
“Sementara masih satu pelaku yang kita tetapkan tersangka, sedangkan yang lainya masih menjadi saksi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).
Ketika ditanya mengenai kemungkinan peningkatan status dua rekan tersangka, ia menyampaikan bahwa pemeriksaan tambahan masih dilakukan terhadap mereka.
“Masih kita lakukan pemeriksaan tambahan kepada 2 teman tersangka, bila ada bukti bukti pendukung bahwa keduanya atau salah satu teman tersangka mengetahui perencanaan tipu gelap, pasti menjadi tersangka,” pungkasnya. (rus/mar)