
Daftar Isi
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Mulia Wiryanto, Direktur PT Karya Sentosa Raya (KSR) setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan pengacara senior HK. Kosasih sebesar Rp10 miliar.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djoanto pada Jumat (2/5/2025) di ruang Candra PN Surabaya. Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal, baik yang memberatkan maupun yang meringankan.
Hal yang meringankan bagi terdakwa, menurut hakim, adalah sikap sopan yang ditunjukkan selama persidangan.
Namun, hal yang memberatkan adalah sikap terdakwa yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mulia Wiryanto selama 3 tahun, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” ujar Hakim Djoanto.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Fransiska Xaveria Wahon, menyatakan banding. Hal yang sama juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim.
Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan atas pelanggaran Pasal 378 KUHP.
Setelah sidang putusan, Hardja Karsana Kosasih mengungkapkan bahwa hingga saat ini ia belum menerima pengembalian uang sebesar Rp10 miliar yang diserahkan kepada Mulia Wiryanto.
“Satu rupiah pun belum dikembalikan,” cetus Hardja.
Kasus Berawal
Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis gula yang ditawarkan oleh terdakwa. Hardja sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp2,3 miliar secara bertahap dari Mulia. Namun, terdakwa kemudian meminta suntikan modal tambahan sebesar Rp2,5 miliar.
Istri terdakwa, Fenny, sempat menghubungi Hardja dan menawarkan solusi pembayaran secara bertahap hingga Desember 2025.