SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Mulia Wiryanto, Direktur PT Karya Sentosa Raya (KSR) setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan pengacara senior HK. Kosasih sebesar Rp10 miliar.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djoanto pada Jumat (2/5/2025) di ruang Candra PN Surabaya. Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal, baik yang memberatkan maupun yang meringankan.
BACA JUGA:Usai Kasus Gion Spa, Ditres PPA & PPO Polda Jatim Gelar Sosialisasi ke Pengusaha Hiburan Malam
Hal yang meringankan bagi terdakwa, menurut hakim, adalah sikap sopan yang ditunjukkan selama persidangan.
Namun, hal yang memberatkan adalah sikap terdakwa yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Halaman:










