Beniat Maju Kembali dalam Pilbup, Bupati Gresik Dilarang Buat Kebijakan Strategis

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara) melakukan pengawasan ekstra ketat terhadap para kepala daerah petahana yang bakal kembali maju pada Pemilukada (pemilihan umum kepala daerah) serentak tahun 2015. Di antaranya, Bupati Gresik-Wabup, Sambari Halim Radianto-Moh Qosim.

Komisi ASN melarang keras para petahana tersebut mengambil kebijakan strategis dalam kurun waktu enam bulan sebelum purna tugas. Larangan Komisi ASN itu tertuang dalam surat Nomor B-402/KASN/5/2015.

Kebijakan strategis yang dimaksud itu seperti melakukan mutasi pejabat. Karena itu, kalau dalam kurun waktu itu ada kekosongan jabatan, maka Bupati bisa menunjuk Plt (pelaksana tugas) untuk mengisi kekosongan tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua KASN, Irham Dilmy disebutkan, bahwa dengan keluarnya UU (Undang-Undang) Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada (pemilihan kepala daerah), dalam pasal 71 ayat (2) disebutkan, bahwa petahana dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum berakhir masa jabatannya. Di pasal tersebut juga dijelaskan, kepala daerah hanya bisa menunjuk Plt apabila ada kekosongan jabatan.

Baca Juga: Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (5): Ada Wacana Munculkan Figur Kades

Kemudian, dalam pasal 71 ayat 4 disebutkan, apabila kepala daerah melanggar ketentuan ayat 2 tersebut, maka kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada pemilukada selanjutnya akan dibatalkan oleh KPUD.

Karena itu, Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto yang merupakan kepala daerah petahana dilarang mengangkat pejabat sebagai penganti Sekkab Gresik, Ir Moch Najib MM yang akan memasuki masa pensiun per 1 November 2015 karena dirinya akan mencalonkan kembali dalam Pilbup Gresik mendatang. Karena itu, kekosongan jabatan Sekkab itu harus diisi oleh Plt yang yang akan ditunjuk oleh Pjs (penjabat sementara) Bupati Gresik.

Asisten III Pemkab Gresik, Drs Tarso Sagito SH M Hum, membenarkan adanya larangan KASN terhadap Bupati-Wabup Gresik dalam mengambil kebijakan strategis itu. "Pak Bupati-Wabup dilarang mengambil kebijakan strategis tersebut, karena keduanya akan kembali mencalonkan diri sebagai cabup-cawabup pada Pemilukada 9 Desember 2015, mendatang," kata Tarso. (hud/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO