JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sedikitnya 5 orang anggota ahli waris mengaku jika tanah dengan luas kurang lebih 700 meter persegi di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, adalah milik Almarhum Riani, yang merupakan orang tua mereka.
Oleh karenanya, mereka memasang spanduk penjelasan mengenai status tanah tersebut yang kini dikuasai orang lain tanpa sepengetahuan ahli waris, Selasa (09/05/23).
BACA JUGA:
- Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
- Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
- Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
- Terdakwa Penggelapan Cincin Kawin di Jombang Sandang Status Narapidana
Salah satu ahli waris, Elfiah (46), mengatakan dirinya kaget saat tiba-tiba didatangi seorang pengacara yang meminta tandatangan untuk kepengurusan balik nama sertifikat tanah tersebut.
"Tahunya kami ada pengacara datang ke rumah minta tanda tangan," ucapnya usai memasang spanduk.
Diungkapkan perempuan yang tinggal di Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang itu, pengacara datang ke rumahnya sekira 2 tahun lalu saat bulan puasa. Tujuannya untuk meminta tanda tangan ahli waris guna keperluan balik nama.
"Orang tua gak pernah bilang, lalu kami kumpulkan saudara, tetapi semua tidak tahu kalau Ibu Riani punya sawah luas," jelasnya.
Pihak ahli waris kemudian menaruh kecurigaan lantaran pengacara tidak menunjukkan surat jual beli yang sah. Hanya memberikan fotokopi kuitansi jual beli sawah dengan tanda tangan mantan Kepala Desa (Kades) Suprapti dan Kakak Ibu Riani (Pakde) sekira tahun 1980-an.