Tuntut Keadilan, Ahli Waris di Jombang Pasang Spanduk pada Tanah Sengketa

Tuntut Keadilan, Ahli Waris di Jombang Pasang Spanduk pada Tanah Sengketa Ahli waris Almarhum Riani saat memasang spanduk di tanah sengketa. Foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sedikitnya 5 orang anggota ahli waris mengaku jika tanah dengan luas kurang lebih 700 meter persegi di , Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, adalah milik Almarhum Riani, yang merupakan orang tua mereka.

Oleh karenanya, mereka memasang spanduk penjelasan mengenai status tanah tersebut yang kini dikuasai orang lain tanpa sepengetahuan ahli waris, Selasa (09/05/23).

Salah satu ahli waris, Elfiah (46), mengatakan dirinya kaget saat tiba-tiba didatangi seorang pengacara yang meminta tandatangan untuk kepengurusan balik nama sertifikat tanah tersebut.

"Tahunya kami ada pengacara datang ke rumah minta tanda tangan," ucapnya usai memasang spanduk.

Diungkapkan perempuan yang tinggal di Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang itu, pengacara datang ke rumahnya sekira 2 tahun lalu saat bulan puasa. Tujuannya untuk meminta tanda tangan ahli waris guna keperluan balik nama.

"Orang tua gak pernah bilang, lalu kami kumpulkan saudara, tetapi semua tidak tahu kalau Ibu Riani punya sawah luas," jelasnya.

Pihak ahli waris kemudian menaruh kecurigaan lantaran pengacara tidak menunjukkan surat jual beli yang sah. Hanya memberikan fotokopi kuitansi jual beli sawah dengan tanda tangan mantan Kepala Desa (Kades) Suprapti dan Kakak Ibu Riani (Pakde) sekira tahun 1980-an.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO