GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, mengekspose pembunuh anak kandung, Selasa (9/5/2023). Tersangkanya adalah, Muhammad Qo’dad Afalul Kirom alias Afan (29), warga kontrak di Dusun Plampang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti.
Sementara korban adalah anak kandungnya, inisial AZK (9). Mereka berdua asal Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Menurut Kapolres, motif tersangka nekat membunuh anaknya karena faktor ekonomi. Tak punya pekerjaan. Istri pergi (meninggalkan rumah). Dan, ingin anak masuk surga.
"Tersangka membunuh anaknya karena faktor ekonomi. Tak punya pekerjaan. Istri pergi dan berharap anak masuk surga. Istrinya bekerja pemandu lagu atau LC (ladies companion)," ujarnya.
Ia menyebutkan, korban AZK meninggal setelah ditusuk tersangka sebanyak 24 kali dengan pisau dapur. Salah satu tusukan mengenai punggung tembus jantung.
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
"Tusukan yang menembus jantung mengakibatkan korban meninggal," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka, sehingga tega membunuh anak kandungnya , Polres Gresik telah memeriksa psikologi tersangka.
"Kami tengah menunggu hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan tersangka," tegasnya.
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
Kapolres menyatakan, tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004.
"Ancaman hukuman maksimal, hukuman mati atau seumur hidup," tutupnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News