Pemkot Kediri dan Kejaksaan Beri Sosialisasi untuk 161 Penerima Bantuan RTLH

Pemkot Kediri dan Kejaksaan Beri Sosialisasi untuk 161 Penerima Bantuan RTLH Pemkot Kediri bersama kejaksaan saat menyosialisasikan kepada ratusan penerima bantuan RTLH. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Program RTLH (rumah tidak layak huni) tahun ini kembali digulirkan oleh Pemkot . Sebagai langkah awal, pemerintah daerah setempat melalui dinas perumahan dan kawasan permukiman (DPKP) dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Kota menggelar sosialisasi penerima bantuan rumah tidak layak huni (RTLH), Rabu (17/5/2023).

Total ada 161 penerima yang tersebar di 3 kecamatan di Kota . Dengan rincian 88 penerima dari Kecamatan Kota, 30 penerima dari Kecamatan Pesantren, dan 43 penerima dari Kecamatan Mojoroto.

Saat membuka kegiatan, Kepala DPKP Kota , Hadi Wahjono, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberi arahan bagi penerima bantuan agar mereka mengetahui hak dan kewajibannya setelah mendapat bantuan.

“Mulai dari perencanaan, proses pencairan, pelaksanaan dan membuat surat pertanggungjawaban kita sampaikan disini sehingga ketika pelaksanaan nanti tidak ada kendala dan semua berjalan lancar,” tuturnya.

Agar tidak ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaan bantuan RTLH, Hadi menuturkan bahwa pihaknya melibatkan Kejaksaan Negeri Kota untuk memberi pengarahan dan wawasan tentang tindakan pelanggaran hukum terkait penggunaan bantuan. Selain itu, di tiap kelurahan sudah disiapkan pendamping untuk mendampingi para penerima bantuan.

“Masing-masing kelurahan penerima sudah kita siapkan pendamping . Tugas mereka mendampingi penerima yang merupakan masyarakat awam sehingga bisa paham akan kewajiban yang harus dilaksanakan,” imbuhnya.

Adapun bantuan yang diberikan untuk tiap rumah yakni sebesar Rp 20 juta dan akan dikirim langsung ke rekening masing-masing penerima. Selanjutnya penerima bisa segera membelanjakannya di lingkungan sekitar.

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO