BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Proses sidang 5 mantan kepala dinas terpidana kasus korupsi lelang jabatan di lingkup Pemkab Bangkalan telah usai dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Kendati demikian, mereka tetap menerima gaji sebagai PNS setiap bulannya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Inspektorat Bangkalan, Joko Supriyono. Ia mengatakan bahwa kelima pejabat yang ditahan karena tersandung kasus korupsi lelang jabatan, tetap menerima gaji sebagai PNS. Akan tetapi, gaji yang diterimanya hanya separuh dari gaji sewaktu aktif menjabat.
Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi
"Sementara ini masih non aktif, jadi masih menerima gaji meskipun tidak penuh. Kami belum menerima surat resminya, kalau belum ada, kami belum punya dasar untuk memutuskan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/2023).
Pihaknya mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, untuk menindaklanjuti hasil putusan sidang. Surat putusan itu, akan menjadi pertimbangannya dalam status kelimanya sebagai pejabat.
"Kami akan bersurat nanti menanyakan prosesnya, baru setelah itu kami bisa mengetahui langkah dan bagaimana tindakan kami selanjutnya, tunggu saja," jelas Joko.
Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati
Kelima mantan kepala dinas tersebut Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Salman Hidayat, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Agus Eka Leandy, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Hosin Jamili.
Putusan pengadilan pada tanggal 8 Mei 2023 lalu, hakim memvonis mereka dua tahun penjara dan denda 50 juta. Sedangkan untuk Hosin Jamili divonis dua tahun satu bulan dengan denda yang sama. (fat/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News