KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 14 KK (Kepala Keluarga) di RT 18 RW 06, Perumahan Persada Sayang, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, bergeming, meski sudah mendapat surat peringatan ketiga dari RSUD Daha Husada. Surat itu berisi permintaan agar warga segera mengosongkan rumahnya.
Mereka yang sudah menempati tanah negara selama 38 tahun tersebut bertekad mempertahankan rumah tersebut, sampai pihak RSUD Daha Husada memberi ganti rugi. Diketahui, di wilayah itu saat ini sudah berdiri 21 rumah tinggal.
Baca Juga: Usai Mediasi Antara Warga Satak Kediri dan LMDH Budi Daya, Hak Garap Lahan Perhutani Dibagi Rata
Putut Suharto, Ketua RT 18 RW 06 Perumahan Persada Sayang mengatakan dari awal warga sebenarnya tidak mempersoalkan lagi masalah tersebut, asal diberikan ganti rugi.
"Hari ini adalah peringatan ketiga yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan tim gabungan. Intinya, bahwa kita tetap diminta untuk mengosongkan rumah. Kita sederhana saja, kita hanya minta ganti rugi," kata Putut kepada awak media, Senin (22/5/2023).
Menurut Putut, warga sebenarnya tidak keberatan lahan yang selama ini ditempati akan dibangun rumah sakit. Tapi yang diinginkan warga itu adalah duduk bersama.
Baca Juga: Pimpinan Gereja Ortodok Rusia, Apresiasi Pembangunan Pesantren Jatidiri Bangsa di Kediri
"Kita hanya ingin duduk bersama. Kita tidak keberatan lahan itu dibangun untuk rumah sakit. Kita tidak mempermasalahkan itu. Kita hanya ingin duduk bersama membicarakan ganti rugi," terang dia.
Menurut Putut, pemakaian lahan yang ditempati warga sudah seizin dari PU dan ada IMB, dan setiap tahun ada retribusi.
Namun permasalahan muncul pada tahun 2014, ketika pihak rumah sakit minta kepada gubernur untuk mengelola tanah tersebut.
Baca Juga: Ini Hasil Pertemuan Warga yang Tuntut Garap Lahan Perhutani dengan LMDH Budi Daya Satak Kediri
"(Meski ada) surat teguran ketiga ini, kami tetap bertahan. Mudah-mudahan ini didengar oleh pihak terkait di pemprov. Kita pastikan kita tetap koorperatif dan tidak anarkis. Yang penting kita tetap memperjuangkan terkait ganti rugi. Tapi kalau mereka terus bergerak, maka warga juga akan bergerak, kita akan mempertaruhkan apa yang kita punya," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam surat tertanggal 22 Mei 2023, Direktur RSUD Daha Husada, dr. Darwan Triyono, memerintahkan kepada dua orang stafnya untuk menyampaikan surat peringatan ketiga kepada warga penghuni lahan sertifikat hak pakai nomor 16, Desa (Kelurahan) Mojoroto.
Inti surat peringatan ketiga tersebut adalah agar warga segera mengkosongkan rumah yang dibangun di atas tanah negara karena akan digunakan untuk perluasan RSUD Daha Husada di Kediri. (uji/mar)
Baca Juga: Yayat Cadarajat Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kediri yang Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News