Menurut Putut, pemakaian lahan yang ditempati warga sudah seizin dari PU dan ada IMB, dan setiap tahun ada retribusi.
Namun permasalahan muncul pada tahun 2014, ketika pihak rumah sakit minta kepada gubernur untuk mengelola tanah tersebut.
"(Meski ada) surat teguran ketiga ini, kami tetap bertahan. Mudah-mudahan ini didengar oleh pihak terkait di pemprov. Kita pastikan kita tetap koorperatif dan tidak anarkis. Yang penting kita tetap memperjuangkan terkait ganti rugi. Tapi kalau mereka terus bergerak, maka warga juga akan bergerak, kita akan mempertaruhkan apa yang kita punya," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam surat tertanggal 22 Mei 2023, Direktur RSUD Daha Husada, dr. Darwan Triyono, memerintahkan kepada dua orang stafnya untuk menyampaikan surat peringatan ketiga kepada warga penghuni lahan sertifikat hak pakai nomor 16, Desa (Kelurahan) Mojoroto.
Inti surat peringatan ketiga tersebut adalah agar warga segera mengkosongkan rumah yang dibangun di atas tanah negara karena akan digunakan untuk perluasan RSUD Daha Husada di Kediri. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News