KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Madiun mulai hari ini menerapkan pembayaran retribusi secara elektronik (e-retribusi).
Hal ini, demi mengoptimalkan pendapatan, serta meminimalisir kebocoran pemasukan dari uang retribusi.
Baca Juga: Peringati HKN 2024, Pemkot Madiun Gelar Jalan Sehat Bareng Warga
Launching e-retribusi yang dilakukan di lantai 3 Pasar Besar Madiun (PBM) ini, sekaligus menggelar pembinaan bagi para pedagang dan pengenalan kolam renang ada berada di lantai 3 PBM.
"Alat ini digunakan untuk mengoptimalkan semua peralatan sehingga tidak terjadi kebocoran. Kalau pakai itu sulit untuk bocor. Karena sudah tidak pakai transaksi cash," jelas Maidi kepada awak media usai launching e-retribusi, Rabu (24/5/2023).
Ia juga mencontohkan, proses retribusi yang masih secara konvensional.
Baca Juga: Pj Wali Kota Madiun Berharap Peran Aktif Satlinmas dalam Pilkada 2024
"Kalau dulu narik...narik...narik, uang dibawa pulang. Kalau tinggal separo yang disetor juga separo. Ini perintah dari aturan untuk mengoptimalisasi pemasukan. Maka pasar besar ini saya pakai e-retribusi, e-parkir semuanya," imbuhnya.
Dengan adanya pembayaran secara elektronik atau virtual, menurutnya, petugas hanya sebagai petugas, bukan petugas menjadi bendahara.
"Petugas itu ya petugas. Jangan petugas menjadi bendahara atau petugas keuangan." pungkasnya. (dro/sis)
Baca Juga: Pj Wali Kota Madiun Resmikan Depo Pomindo Pertama Kali di Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News