Lantik 106 PPPK, Bupati Pamekasan: Saya Harap Semua Bisa Berkontribusi

Lantik 106 PPPK, Bupati Pamekasan: Saya Harap Semua Bisa Berkontribusi Bupati Pamekasan Baddrut Tamam saat melantik 106 PPPK dari tenaga kesehatan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - resmi melantik dan mengambil sumpah 106 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan di Pendopo Ronggo Sukowati, Senin (29/5/2023).

Dalam sambutannya, Baddrut mengajak 106 PPPK yang dilantik mengabdikan dirinya untuk pemerintah, serta bisa memberikan kontribusi untuk pembangunan.

Baca Juga: Kolaborasi dengan UTM, Pemkab Pamekasan Launching Produk Program Matching Fund 2024

"Kita semua beruntung, karena punya kesempatan lolos dan akhirnya bisa mengabdi di pemerintahan. Tidak banyak yang punya kesempatan seperti kita, untuk itu saya harap semua bisa berkontribusi," pesannya.

Baddrut juga berpesan kepada PPPK agar mampu bekerja sama sesama rekan kerja sehingga dapat mewujudkan inovasi baru.

"Saya harap semua mau memberi sumbangsih, pikiran, tenaga, dan apa pun yang kita miliki kepada sekitar. Karena yang akan dikenang adalah orang yang semakin banyak kontribusinya," harapnya.

Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai

Sekadar diketahui, 106 PPPK yang dilantik terdiri dari 72 wanita dan 34 sisanya pria. Semuanya lulusan S1 dan profesi.

"Untuk jabatan yang diisi di antaranya perawat, bidan, dokter, dokter gigi, apoteker, nutrisionis, dan sanitarian," pungkas Baddrut.

Sementara Yuridis Kurniawan, Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian BKPSDM Pamekasan, menambahkan bahwa SK TMT akan dimulai dari 1 April 2023. Sementara untuk surat perintah pengurang tugas (SPMT) dimulai 1 Juni 2023.

Baca Juga: Meriahkan Harjad ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Pesta Batik dan Luncurkan Paket Wisata

Seluruh tenaga kesehatan tersebut nantinya akan bertugas di dinas kesehatan, RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo, dan RSUD Waru, Pamekasan.

"Selain itu juga akan ditugaskan di sejumlah puskesmas seperti di Palengaan, Kadur, Pasean, Bandaran, Larangan Badung, dan faskes di kecamatan lainnya," tutup Yuridis. (dim/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO