Optimalkan Kearsipan Daerah, Pemkot Mojokerto Gelar Sosialisasi Perwali 101/2022

Optimalkan Kearsipan Daerah, Pemkot Mojokerto Gelar Sosialisasi Perwali 101/2022 Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat memberi sambutan dalam sosialisasi Perwali 101/2022.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemkot mengadakan sosialisasi Perwali (peraturan wali kota) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, Senin (29/5/2023). Kegiatan yang diikuti 32 OPD di Kota Onde-Onde itu dilakukan dalam rangka mengoptimalkan kearsipan daerah

Wali Kota , Ika Puspitasari, mengatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah telah terjadi perubahan yang dinamis, maka lahirlah tuntutan dari masyarakat untuk meningkatkan pelayanan publik. Menurut dia, pemerintah sebagai penyelenggara negara diharuskan memegang prinsip Good and Clean Governence

Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN

“Kami semua harus menghindari dalam alokasi dana, alokasi pendanaan, di seluruh unit-unit kerja dalam memposting bagian dalam APBD kota . Dan di dalamnya yang harus kami hindari adalah penanggulangan adanya tindak pidana korupsi. Ini semua adalah bagian dari Good Governance, bagian dari pengelolaan negara yang baik,” ujarnya.

Pimpinan daerah yang akrab disapa itu menyebut, pemerintah kali ini dihadapkan pada tantangan globalisasi. Pemerintah mendorong daerah maupun berbagai kementerian agar terwujud birokrasi yang berkelas dunia, serta pelayanan kearsipan sebagai bagian dari pelayanan pemerintah harus komprehensif dan terpadu.

“Penyelenggaraan kearsipan nasional ini harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu, bagian dari pelayanan kearsiapan sebagaimana amanah yang telah ditetapkan oleh UU Arsip Nasional. Maka penyelenggaraan pelayanan kearsipan di daerah harus mentaati norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai UU Arsip Nasional,” paparnya.

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024

Ia menilai, administrasi serta kearsipan harus berseiring dan tertib karena layaknya dua sisi mata uang. Di mana hal ini termasuk bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau Good and Clean Governence.

“Tertib administrasi adalah wujud nyata dari tertibnya penyelenggaraan pemerintah yang baik, Good and Clean Governence. Pemerintahan yang baik ditandai oleh pengelolaan arsip yang baik pula. Hal-hal tersebut sudah termaktub dalam Perwali Nomor 101 Tahun 2022 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis,” tuturnya.

menjelaskan, peraturan ini telah disesuaikan dengan perkembangan zaman, yang mana pihaknya saat ini dihadapkan pada tantangan glolbalisasi. Sehingga, tata kelola kearsipan harus menyesuikan dan bertransformasi ke ranah digital.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

“Arsip yang dimiliki masing-masing perangkat daerah dalam berbagai bentuk dan media, telah disesuaikan oleh perkembangan teknologi dan informasi. Era ini kearsipan tentu berbeda dan kita sudah menyesuaikan dengan perkembangan zaman di era digitalisasi,” tutur .

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan ketika dibutuhkan arsip-arsip penting dapat diakses dengan mudah. Tata kelola kearsipan di lingkup Pemkot harus dipahami betul-betul oleh seluruh jajaran perangkat.

“Peraturan ini untuk memudahkan apabila untuk diakses kembali, Pentingnya arsip bagi kita sebagai penyelenggara pemerintahan, agar seluruh pejabat, staf, di pemerintah Kota memahami betul tentang pentingnya kearsipan. Jangan sampai ketika dibutuhkan data-data penting tentang penyelenggaraan pemerintahan, maka tidak ada,” pungkasnya. (ris/mar)

Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO