KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tak terima rumah miliknya dikosongkan secara paksa tanpa ganti rugi, warga RT 18 RW 06 Perumahan Persada Sayang, Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, melayangkan gugatan ke pengadilan negeri setempat.
Gugatan ganti rugi itu diajukan Agustinus Juliando, kuasa hukum warga, ke Pengadilan Negeri Kota Kediri. Gugatan tersebut sudah didaftarkan pada tanggal 24 Mei 2023 dan sudah teregister oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
"Perkara tersebut sudah diagendakan (untuk) sidang pertamanya, yaitu pada tanggal 7 Juni 2023," kata Agustinus, Selasa (26/6/2023).
Untuk nilai ganti rugi, pihaknya tidak menentukan nominal. Namun, ia berharap ada jalan tengah untuk menentukan nominal ganti rugi. Karena itu, di dalam tuntutan, penentuan nilai ganti rugi melibatkan pihak lain yang berkompeten dalam hal ini adalah dari jasa penilaian.
"Nilai ganti rugi itu pun bukan ditentukan oleh warga atau ditentukan secara sepihak oleh pemerintah, tetapi atas kesepakatan antara warga dengan pemerintah," ucapnya.
Baca Juga: Tinjau Posko OMC, Pj Gubernur Adhy: Upaya Kurangi Dampak Cuaca Ekstrem di Daerah Rawan Banjir
Sementara itu, Direktur RSUD Daha Husada, Darwan Triyono, mengatakan bahwa setelah proses pengosongan, pihaknya langsung memasang garis polisi dan memasang pagar dari seng.
"Jadi untuk selanjutnya ini (lahan) kita tutup aksesnya dengan garis polisi dan kita pagar dengan seng. Dan, ini nanti tidak boleh dimasuki siapapun sampai ada keputusan lebih lanjut," ujarnya.
Terkait warga sedang melakukan gugatan ke pengadilan, nantinya kondisi lokasi akan dijaga sampai ada keputusan dari pengadilan.
Baca Juga: Lagi, Jatim Dapat Penghargaan, Raih Predikat Sangat Baik Implementasi Sistem Merit Manajemen ASN
"Saat ini kita anggap kondisinya adalah aset tanahnya milik pemerintah, tetapi nanti mengenai bangunan dan sebagainya kita mengikuti proses hukum," tuturnya.
Setelah proses pengosongan, Senin (5/6/2023) kemarin, pihaknya langsung mencatat barang-barang milik warga secara detail dari masing-masing kavling. Untuk barang yang ada pemiliknya tentu bersama pemiliknya.
"Kita menyediakan rumah kontrakan sebanyak 5 buah. Analisa kami, yang membutuhkan kontrakan itu 4 (orang), jadi nanti barang beserta orang ditempatkan di kontrakan tersebut selama 1 tahun. Kalau untuk barang tanpa penghuni kita pindahkan di gudang PU dan kita cacat dan kita jaga keamanannya," pungkasnya.
Baca Juga: Luncurkan Puspaga Setara di Peringatan Hari Ibu, Pj Gubernur Jatim : Wujudkan Kesetaraan Gender
Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan dari Satpol PP Jatim, dibantu Polri-TNI dan Satpol PP Kota Kediri melakukan pengosongan paksa rumah milik warga di Perumahan Persada Sayang.
Sebelum petugas merangsek ke titik lokasi, puluhan warga menghadang sambil membentangkan spanduk penolakan. Warga yang dikoordinir oleh Ketua RT 18 RW 06 Perumahan Persada Sayang, Putut Suharto, mengatakan sebenarnya warga tidak mempersoalkan lagi masalah tersebut, asal diberikan ganti rugi.
Namun upaya warga tidak membuahkan hasil. Petugas terus merangsek dan mengosongkan rumah warga. Satu persatu barang milik warga seperti almari, meja kursi, mesin cuci dan barang-barang rumah tangga lainnya diangkat untuk dinaikkan ke atas truk yang sudah dipersiapkan sebelumnya. (uji/mar)
Baca Juga: Pemprov Jatim Borong 4 Penghargaan di APBD Award 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News