KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri bakal segera melimpahkan 4 tersangka terkait kasus gagal ginjal akut ke pengadilan negeri setempat. Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidum Kejari Kota Kediri, Yuni Priyono, yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Harry Rachmat, Rabu (7/6/2023).
Yuni mengatakan bahwa jika pemberkasan sudah selesai pada pekan ini, perkara itu langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri. Pihaknya pun masih terus berkoordinasi dengan pimpinan soal permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan oleh kuasa hukum tersangka.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
"Pengajuan penangguhan penahanan adalah hak tersangka. Tapi apakah penangguhan penahanan tersebut dikabulkan, masih dalam pembahasan Tim JPU dan pimpinan," ujarnya.
Perbuatan tersangka, lanjut Yuni, dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana, pertama, Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau, Kedua Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Ketiga, Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pastikan Belanja Banmod Sesuai RAB, Pemkot Kediri Gelar Monev Bersama Kejaksaan
"Tim Jaksa Penuntut Umum merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri sebanyak 10 (sepuluh) orang, telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menerima barang bukti sejumlah 167 buah berupa barang dan dokumen," urai Yuni.
Setalah meneliti dan menelaah, Tim JPU berpendapat untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari mulai 6 Juni 2023 s/d 25 Juni 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kota Kediri.
Sebelumnya, Kejari Kota Kediri telah menerima pelimpahan perkara dan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Bareskrim Polri, dalam perkara tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu pada PT. Afi Farma pada Selasa (6/6/2023).
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Sedangkan tersangka yang diserahkan adalah APH selaku Direktur Utama, NSA selaku Manager Pengawasan Mutu (Quality Control/QC), AS selaku Manager Pemastian Mutu (Quality Assurance/QA) dan IS selaku Manager Produksi dan Barang Bukti.
Posisi perkara itu sendiri adalah bahwa PT. Afi Farma pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 telah memproduksi dan mengedarkan kurang lebih 60 merk obat yang diantaranya yaitu obat sirup Paracetamol 3 dan obat sirup Paracetamol Drop.
Bahwa saat produksi obat, PT Afi Farma menggunakan bahan tambahan Propilen Glikol (PG) USP yang telah tercemar Etilen Glikol (EG). Selanjutnya, obat-obat tersebut didistribusikan melalui PBF yang telah bekerjasama dengan PT. Afi Farma hingga pendistribusian sampai ke masyarakat.
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
Kemudian diketahui, masyarakat khususnya anak-anak yang mengkonsumsi obat-obatan tersebut mengalami Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau Acute Kidney Injury (AKI), hingga mengakibatkan 5 korban meninggal dunia, sesuai dengan surat keterangan data pasien meninggal dari RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor : YR.01.02/VII.4/8169/2023 tanggal 24 Februari 2022. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News