JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengurus dari jajaran ranting hingga PWNU Jawa Timur kembali mengirimkan surat somasi kepada PBNU untuk meminta pencabutan SK pelantikan PCNU Jombang yang dianggap tidak sah.
"Hari ini kembali kita layangkan somasi kedua untuk PBNU lantaran somasi yang dilayangkan pertama hingga saat ini belum ada tanggapan," kata Wakil Ketua PWNU Jawa Timur, KH. Abdus Salam Sohib, saat konferensi pers di Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar, Jombang, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga: Digawangi Perempuan Muda NU, Aliansi Melati Putih se-Jatim Solid Menangkan Khofifah-Emil
Pria yang akrab disapa Gus Salam itu mengatakan bahwa SK kepengurusan PCNU Jombang yang dilantik pada 20 Mei 2023, masa khidmat 2023-2024 itu dianggap tidak sah karena pemilihan kepengurusan tidak dilakukan dengan proses konfercab, yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada.
"Jika somasi yang kedua ini masih tidak direspon maka akan kita lakukan gugatan perdata ke pengadilan negri," tuturnya.
Baca Juga: Rais Aam PBNU Ngunduh Mantu dengan Pemangku Pendidikan Elit dan Tim Ahli Senior di BNPT
Adapun isi dari somasi kedua untuk PBNU yakni:
1. Mencabut Surat Keputusan PBNU Nomor: 205/PB.01/A.11.01.45/99/05/2023 tentang Penunjukan Dan Pengesahan Kepengurusan Definitif PCNU Kabupaten Jombang Masa Khidmat 2023-2024.
2. Segera dilaksanakan Konferensi Cabang untuk men"CABUT SKORS" Pleno pada Konfercab NU Jombang tanggal 14 Juli 2022, dan memulai Pemilihan Kepengurusan PCNU Jombang secara SAH (definitif) dengan peserta yang telah teregistrasi secara sah sebagai peserta Konfercab Ulang, 14 Juli 2022.
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
3. Membentuk Majelis Tahkim internal NU yang terdiri dari Masyayikh Khos sebagai mekanisme untuk mengurai (tabayyun) dan mencari solusi dari konflik organisasi dan kelembagaan. Hal ini sangat penting karena konflik yang terjadi selama ini telah melebar menjadi fitnah dan liar, merenggangkan Ukhuwwah Nahdliyyah, dan melemahkan kekuatan NU ditingkat Cabang hingga Anak Ranting beserta Banom dan kelembagaan kulturalnya.
4. Bila dalam waktu 7x24 jam setelah PBNU menerima surat, permintaan tersebut belum terealisasi, maka akan kami sampaikan surat teguran (Somasi) II dan selanjutnya hingga kami akan mencari Kepastian Keputusan Hukum Perdata melalui Jalur Pengadilan.
(aan/mar)
Baca Juga: Khofifah: Muhammadiyah Pilar Kemajuan Bangsa dan Umat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News