Polemik Pelantikan PCNU Jombang, Pengurus Kembali Layangkan Somasi ke PBNU

Polemik Pelantikan PCNU Jombang, Pengurus Kembali Layangkan Somasi ke PBNU KH Abdus Salam Sohib yang juga menjadi Wakil Ketua PWNU Jawa Timur bersama para pengurus saat menunjukkan somasi kedua untuk PBNU. Foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengurus dari jajaran ranting hingga PW Jawa Timur kembali mengirimkan surat somasi kepada PB untuk meminta pencabutan SK pelantikan PC yang dianggap tidak sah.

"Hari ini kembali kita layangkan somasi kedua untuk PB lantaran somasi yang dilayangkan pertama hingga saat ini belum ada tanggapan," kata Wakil Ketua PW Jawa Timur, KH. Abdus Salam Sohib, saat konferensi pers di Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar, , Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: Pengurus PC LPBI SER NU Gresik Siaga Bencana Alam

Pria yang akrab disapa Gus Salam itu mengatakan bahwa SK kepengurusan PC yang dilantik pada 20 Mei 2023, masa khidmat 2023-2024 itu dianggap tidak sah karena pemilihan kepengurusan tidak dilakukan dengan proses konfercab, yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada.

"Jika somasi yang kedua ini masih tidak direspon maka akan kita lakukan gugatan perdata ke pengadilan negri," tuturnya.

Baca Juga: SMK NU Unggulan di Jombang Mampu Ciptakan Mobil Listrik

Adapun isi dari somasi kedua untuk PB yakni:

1. Mencabut Surat Keputusan PB Nomor: 205/PB.01/A.11.01.45/99/05/2023 tentang Penunjukan Dan Pengesahan Kepengurusan Definitif PC Kabupaten Masa Khidmat 2023-2024.

2. Segera dilaksanakan Konferensi Cabang untuk men"CABUT SKORS" Pleno pada Konfercab tanggal 14 Juli 2022, dan memulai Pemilihan Kepengurusan PC secara SAH (definitif) dengan peserta yang telah teregistrasi secara sah sebagai peserta Konfercab Ulang, 14 Juli 2022.

Baca Juga: Bedah Buku KH Hasyim Asy'ari di Banjarmasin, Khofifah Sampaikan Pesan Persatuan dan Persaudaraan

3. Membentuk Majelis Tahkim internal yang terdiri dari Masyayikh Khos sebagai mekanisme untuk mengurai (tabayyun) dan mencari solusi dari konflik organisasi dan kelembagaan. Hal ini sangat penting karena konflik yang terjadi selama ini telah melebar menjadi fitnah dan liar, merenggangkan Ukhuwwah Nahdliyyah, dan melemahkan kekuatan ditingkat Cabang hingga Anak Ranting beserta Banom dan kelembagaan kulturalnya.

4. Bila dalam waktu 7x24 jam setelah PB menerima surat, permintaan tersebut belum terealisasi, maka akan kami sampaikan surat teguran (Somasi) II dan selanjutnya hingga kami akan mencari Kepastian Keputusan Hukum Perdata melalui Jalur Pengadilan.

(aan/mar)

Baca Juga: Bedah Buku KH Hasyim Asy'ari di Pekanbaru, Khofifah: Teladan Kepemimpinan dalam Keberagaman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO