Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Oli Palsu di Jawa Timur, Omset Capai Rp20 Miliar per Bulan

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Oli Palsu di Jawa Timur, Omset Capai Rp20 Miliar per Bulan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono dalam konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ungkap kasus dugaan peredaran oli palsu di wilayah Jawa Timur (Jatim).

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap lima tersangka berinisial AH, AK, FN, AL alias TOM, dan AW alias Jerry.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Laboratorium Narkoba Terbesar di Kota Malang

"Pengungkapan kasus atau tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu yang tadi sudah disampaikan ini untuk pengungkapannya pada hari Rabu 24 Mei 2023 di dua Kabupaten yaitu di Gresik dan Sidoarjo Jawa Timur," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono dalam konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Ia menyampaikan, tersangka AH, AK dan FN memiliki peran sebagai pemilik dan pemodal pengadaan oli palsu. Sementara AL alias TOM dan AW alias Jerry, berperan sebagai operasional yang mengatur produksi oli palsu.

Mereka melakukan pemalsuan oli, hingga melakukan pendistribusian dan pelayanan dari merek terkenal.

Baca Juga: Hacker Bobol Website KPU dan Jual Data DPT Hingga Rp1,1 Miliar

Ia menjelaskan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya botol oli palsu dengan kemasan seperti merek terkenal, mesin produksi, alat cetak, hingga sejumlah hasil cetakan label oli palsu.

“Sebanyak 397.389 pcs botol oli kosong berbagai merek sebagaimana yang kami sampaikan tadi. Kemudian 284.530 tutup botol oli berbagai merek,” kata dia.

Menurutnya, pelaku juga mendistribusikan oli palsu tersebut dengan merek ternama di hampir seluruh daerah di Indonesia.

Baca Juga: Bajak Desak Kapolri Tindak Tegas Mafia BBM Ilegal di Pasuruan

Para pelaku pemalsu oli, telah menjalankan aksinya selama 3 tahun, dan mendapatkan keuntungan hingga Rp20 miliar per bulan.

"(Omzet) totalnya kalau perbulan, ini kan tadi ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, pergudang itu Rp 6,5 M jadi dikali tiga kurang lebih ya sekitar Rp 20 miliar per bulan omzetnya," ungkapnya.

Akibatnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 100 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis subsider Pasal 120 Ayat 1 Juncto Pasal 53 Ayat 1 huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Baca Juga: Panji Gumilang Penuhi Panggilan Polri untuk Pemeriksaan Kasus Al Zaytun

Kemudian, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

lalu, Pasal 382 BIS KUHP juncto Pasal 55 tentang Persaingan Curang Barang. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Usai Diperiksa Bareskrim, Edy Mulyadi: Saya Minta Maaf Sedalam-dalamnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO