SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bergerak cepat menindaklanjuti perintah Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan melalui Menko Polhukam Mahfud MD terkait pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kantor Imigrasi sinergi dengan Pangkalan Udara Angkatan Laut (Lanudal) Juanda dan Polda Jawa Timur guna menanggulangi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural (TKI ilegal).
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Sinergitas itu dituangkan dalam penandatanganan komitmen bersama di Ruang Rapat Imigrasi Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Kamis (8/6/2023) sore. Penandatanganan dihadiri langsung Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur, Titis Wulandari.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo menyatakan, ikut merasa miris adanya kasus perdagangan orang yang dialami anak bangsa yang berusaha mencari penghasilan di luar negeri.
Sebagai aparat pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan terhadap WNI melalui penerbitan paspor, Dirjen Imigrasi telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menangani PMI non-prosedural. Ia pun meminta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya agar lebih memperketat penerbitan paspor bagi masyarakat yang mengajukan.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
"Kita akan teliti benar-benar apakah paspor sesuai dengan tujuan perjalanan apa tidak," cetus Hendro Tri Prasetyo.
Jika ditemukan ada indikasi rencana perjalanan yang tujuannya diperkirakan tidak bagus atau mengarah ke PMI non-prosedural, maka Imigrasi akan menunda perjalanan tersebut atau menunda pemberian paspornya.
Selain itu, pihaknya juga meminta petugas di tempat pemeriksaan imigrasi, untuk lebih teliti dan tepat, guna memastikan tujuan WNI yang akan bepergian ke luar negeri (LN).
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
"Apakah tujuan itu benar-benar sesuai saat awal mengajukan permohonan paspor atau tidak," ujarnya.
Hendro menambahkan, pihaknya juga bekerja sama dan berkoordinasi dengan instansi berwenang, BP2MI dan disnaker setempat apabila menemukan kejadian yang mengarah ke PMI non prosedural.
"Langkah keempat, kami akan melakukan penyidikan keimigrasian maupun pengenaan tindakan keimigrasian terhadap pelaku TPPO," pungkasnya.
Baca Juga: Dapat Kabar Anaknya yang Kerja di Malaysia Kritis, Ayah Warga Mojoagung Datangi Disnaker Jombang
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Chicco Ahmad Muttaqin, menambahkan setelah ada imbauan dari Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD, maka pihaknya akan melakukan penyidikan, bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk kepolisian, agar bisa menemukan dalang TPPO tersebut.
Chicco menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mulai Januari hingga Juni 2023, sudah menunda keberangkatan sebanyak 597 orang PMI non-prosedural.
"Sebenarnya ini angka yang luar biasa. Cuma kami belum menindaklanjuti ke penyidikan, karena itu bukan fungsi utama kami," tandas Chicco.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Selama ini pihaknya hanya mengecek validitas paspor, tidak masuk daftar cekal dan tiket yang berlaku.
Sementara itu, Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo menegaskan pihaknya bakal tidak pandang bulu untuk menindak siapa pun yang terlibat TPPO di Bandara Juanda.
"Saya akan tegas setegasnya. Siapa pun orangnya saya tidak peduli, ini jelas kita perang terhadap para calo, yang menelantarkan warga kita sendiri sehingga korban begitu banyaknya," tandas Heru Prasetyo.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Di kesempatan yang sama, Wakil Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Ardiyanto Purba menjelaskan, hingga saat ini Polda Jatim sudah menerima 11 pengaduan mengenai TPPO. Terbaru adalah dari Kamboja yang sedang diproses. Ia menegaskan, Polda Jatim juga berkomitmen untuk melindungi hak pekerja migran. (sta/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News