
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya belum mengungkap siapa penadah mobil Angeline Nathania, mahasiswi Universitas Surabaya yang menjadi korban pembunuhan di Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, mobil dengan jenis Mitsubishi Xpander nopol W 1389 SM miliknya digadaikan pelaku, Rochmat Bagus Apriatma (41) ke warga Kabupaten Pasuruan berinisial M dan S senilai Rp25 juta.
“Dari kedua penadah mobil milik korban sudah kita periksa dan ditahan, namun untuk identitas belum bisa kita publikasikan, menunggu perintah dari Kapolrestabes Surabaya,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, saat dikonfirmasi, Minggu (11/6/2023).
Para penadah kendaraan korban itu bakal dijerat dengan pasal 480 KUHP lantaran tidak meminta KTP atas nama yang tertera di STNK. Sehingga, unsur pidananya masuk sesuai KUHP bahwa setiap orang yang melakukan pemindahan tangan sebuah kendaraan bermotor harus dari atas nama yang mempunyai identitas lengkap.
Saat dipertanyakan lebih lanjut kapan para penadah kendaraan Angeline Nathania akan diungkap identitasnya, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, berjanji mendalami kasus ini dengan mendekati orang-orang terdekat pelaku maupun korban. (rus/mar)