PWNU dan PCNU Penentu Muktamar NU, Produk Munas Alim Ulama tak Mengikat

PWNU dan PCNU Penentu Muktamar NU, Produk Munas Alim Ulama tak Mengikat

Ingat, ke-32 di Makassar digelar tanggal 12 – 28 Maret 2010. Seharusnya PBNU menggelar ke-33 sebelum masa bakti habis. Tapi malah molor sampai berbulan-bulan. Peristiwa tak elok ini hanya terjadi pada PBNU produk ke-32 di Makassar ini.

Keempat, PBNU bukan penguasa dalam . PBNU justru bakal dimintai pertanggungjawaban kinerjanya selama 5 tahun. Jadi PWNU dan PCNU yang akan mengevaluasi kinerja PBNU, bukan sebaliknya. Terserah penilaian PWNU dan PCNU apakah kinerja PBNU diterima atau ditolak. Jadi adalah ajang ekspresi kedaulatan PWNU dan PCNU atas nama warga NU di wilayahnya masing-masing.

Karena itu su’ul adab jika PBNU bersikap sewenang-wenang terhadap PWNU dan PCNU. Bukankah legitimasi PBNU berada di tangan PWNU dan PCNU mengingat yang memilih Rais Am dan Ketua Umum PBNU adalah PWNU dan PCNU. Ya, tapi mungkin justru karena itu pula akhirnya PBNU berinisiatif pakai AHWA dalam menentukan Rais Am. Dengan demikian tak ada ketergantungan kepada PWNU dan PCNU. Apalagi kalau PWNU diganti Konsul yang pengurusnya ditunjuk oleh PBNU. Otomatis PBNU bisa menentukan kekuasaan atau berkuasa sesuai kehendak mereka.

Ironisnya, PWNU dan PCNU kini justru jadi obyek tuduhan. Ingat, salah satu alasan PBNU ngotot memaksakan AHWA karena beralasan untuk menghindari riswah atau money politics. Itu berarti menuduh PWNU dan PCNU sebagai pelaku riswah dalam Muktamar sehingga mereka dilarang menggunakan hak pilihnya, tapi cukup diwakilkan kepada 9 kiai. Inilah yang menyakitkan hati para kiai yang kini jadi Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziah PWNU dan PCNU.

Padahal untuk menghilangkan riswah atau money politics dalam gampang sekali.

Pertama, buat saja aturan siapa saja yang terlibat riswah atau politik dalam ke-32 di Makassar dilarang memilih dan dipilih. Toh PWNU dan PCNU sudah tahu siapa aktor riswah atau money politics. Jadi para aktor riswah atau money politics itulah yang harus ditindak atau disanksi dan tidak boleh ikut lagi pemilihan Ketua Umum PBNU.

Sebab, kalau toh misalnya – sekali lagi misalnya – ada pengurus PWNU dan PCNU menerima uang, bukan karena mereka minta-minta. Tapi karena ada calon ketua umum atau tim sukses mereka yang bergerilya mengiming-imingi uang untuk mempengaruhi pilihan mereka. Jadi aktor riswah inilah – baik ketua umum maupun tim sukses mereka - yang harus ditindak tegas.

Faktanya, banyak sekali PWNU dan PCNU mengaku tak tahu kalau uang yang beredar dalam di Makassar berasal dari calon ketua umum. Jadi mereka sangat mukhlis dan lugu. Ini berarti aktor-aktor riswah itulah yang merusak kemukhlisan para Rais dan Ketua PWNU dan PCNU. Dan aktor riswah ini pula yang merusak NU sampai seperti sekarang ini.

Kedua, suruh PWNU dan PCNU untuk testimoni atau memberi kesaksian. Siapa saja calon Ketua Umum dalam ke-32 di Makassar yang bagi-bagi uang atau menyogok PWNU dan PCNU. Pasti mereka dengan senang hati akan mengungkap secara terang benderang.

Apalagi sebagian dari mereka masih punya SMS para pelaku riswah saat di Makassar. Bukti-bukti otentik inilah yang harus diungkap untuk memberi sanksi kepada mereka. Dengan demikian tak ada “maling teriak maling” seperti sekarang ini. Wallahua’lam bisshawab. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Dihadang Petugas, Caketum PBNU Kiai As'ad Ali dan Kiai Asep Jalan Kaki ke Pembukaan Muktamar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO